Memuat Berita...
Memuat Berita...




Newslan-id Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti meningkatnya pengaduan masyarakat terkait praktik penagihan utang, termasuk maraknya penipuan berkedok mata elang yang belakangan makin meresahkan.
Istilah mata elang selama ini digunakan untuk menyebut penagih utang (debt collector) dari perusahaan pembiayaan atau leasing yang bertugas melacak dan menyita kendaraan debitur yang menunggak cicilan.
Mereka dikenal memiliki kemampuan tajam mengidentifikasi plat nomor kendaraan di jalan.
Namun, kini muncul oknum yang memanfaatkan sebutan tersebut untuk melakukan kejahatan. Modusnya, mereka mengaku sebagai penagih resmi perusahaan pembiayaan, lalu mengambil sepeda motor korban di jalan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa pelaku mata elang palsu bukan bagian dari lembaga keuangan berizin.
“Ternyata banyak kejadian mata elang, yang disebut mata elang tadi sebenarnya adalah pelaku kejahatan yang mengatasnamakan perusahaan tertentu, padahal sebenarnya bukan,” ujar Friderica dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).
Siapa yang Berhak Menarik Motor? Menurut Friderica, kasus seperti itu masuk kategori kejahatan umum yang menjadi ranah aparat penegak hukum, bukan wewenang OJK. OJK hanya berwenang mengawasi dan menindak debt collector yang benar-benar bekerja di bawah pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) berizin. Baca berita tanpa iklan.
“Untuk debt collector yang memang bekerja untuk kepentingan PUJK dan kemudian melakukan pelanggaran, maka PUJK yang menggunakan tenaga alih daya atau debt collector tersebut akan dikenakan sanksi oleh OJK,” jelasnya. Friderica menambahkan,
OJK terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan edukasi kepada pelaku usaha jasa keuangan agar praktik penagihan dilakukan sesuai aturan.
“Dan juga kita tegas sanksinya kalau memang terbukti melakukan kesalahan,” katanya.
Lonjakan aduan masyarakat turut menjadi perhatian OJK. Lembaga ini mencatat, pengaduan terkait debt collector meningkat lebih dari 10 kali lipat sejak 2021. Hingga periode Januari–Agustus 2025, laporan soal debt collector mencapai 26,6 persen dari total pengaduan yang diterima OJK dan menjadikannya kategori pengaduan tertinggi.
Tren ini menegaskan bahwa praktik penagihan utang masih menjadi persoalan utama di sektor jasa keuangan, sekaligus memperlihatkan maraknya penyalahgunaan peran mata elang oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
(Tim Redaksi)
Memuat Produk...

Polres Merangin melalui Satreskrim mendampingi kegiatan kunjungan kerja Direktur Keanekaragaman Konsumsi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI bersama Tim Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Provinsi Jambi di Pasar Baru Bangko, Senin

Newslan.id Tanggamus,//Bupati Tanggamus,Moh,Saleh Asnawi resmi melantik lima Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Pekon Terpilih, Pelantikan…

Newslan-id Lampung Selatan, – Polisi berhasil menangkap pelaku pembacokan terhadap dua warga di Desa Sidomulyo,…

Newslan-id Sarolangun. Polres Sarolangun menggelar kegiatan korve massal di sejumlah fasilitas umum secara serentak bersama…

Newslan-id Merangin. Pemerintah Kabupaten Merangin bersama Perum Bulog ikut melaksanakan Gerakan Pangan Murah Serentak Se…