Newslan.id Lahat. Divisi Profesi dan Pengamanan (PROPAM) Polda Sumatera Selatan turun langsung ke Polsek Bungamas untuk mendalami pengaduan serius masyarakat terkait dugaan pembiaran penanganan perkara penganiayaan berat yang hingga kini tidak diikuti dengan tindakan penahanan terhadap tersangka.
Langkah PROPAM ini menegaskan bahwa penanganan perkara di Polsek Bungamas patut diduga bermasalah, mengingat perkara yang dilaporkan merupakan penganiayaan berat sebagaimana Pasal 351 ayat (2) KUHP, yang secara hukum memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk dilakukan penahanan.
Korban warga Desa Lubuk Tampang Kecamatan Kikim Timur menilai aparat penyidik lalai, tidak profesional, dan mengabaikan rasa keadilan, sehingga menimbulkan kesan adanya pembiaran yang berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Dalam proses pendalaman oleh PROPAM Polda Sumsel, korban secara resmi didampingi oleh Advokat Sanderson Syafe’i, yang menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar keluhan administratif, melainkan indikasi kuat dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik kepolisian.

“Perkara penganiayaan berat tidak boleh diperlakukan seolah-olah tindak pidana ringan. Ketika tersangka tidak ditahan tanpa alasan hukum yang sah dan transparan, maka itu patut diduga sebagai bentuk pembiaran dan penyimpangan dalam penegakan hukum,” tegas Sanderson.
Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan PROPAM menemukan adanya pelanggaran, maka tindakan tegas dan terbuka wajib dilakukan, agar tidak menimbulkan preseden buruk serta memastikan hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Korban berharap pemeriksaan ini tidak berhenti pada klarifikasi formal semata, melainkan berujung pada penegakan disiplin, etik, dan hukum secara nyata, demi memulihkan keadilan dan marwah institusi kepolisian.
( Ujang)












