Newslan-id Jakarta. Miris! Kementerian Agama, instansi yang membidangi masalah keagamaan malah menjadi juara korupsi. Di era milenium ini, sudah tiga Menteri Agama yang terlibat kasus korupsi. Kini, satu lagi Menteri Agama yang diduga terlibat korupsi.
Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024 oleh KPK. Sebelumnya, dua mantan Menteri Agama juga pernah divonis dalam kasus korupsi dana haji. Lalu satu mantan Menteri Agama juga bersalah dalam kasus korupsi terkait jual beli jabatan.
Walhasil, Kemenag menjadi kementerian yang menterinya paling banyak terlibat kasus korupsi. Di bawah Kemenag, ada Kementerian Sosial (Kemensos), dimana tiga mantan Menteri Sosial terbukti korupsi.
Dilansir dari Kompas.com, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status hukum tersebut setelah serangkaian pemeriksaan, pada Jumat (9/1/2025).
Kabar penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi Prasetyo, dikutip dari Kompas.com, Jumat.
Dengan status tersangka yang kini disandang Yaqut Cholil Qoumas, ia menambah daftar mantan Menteri Agama yang terseret kasus korupsi. Sebelumnya, tiga nama lain, yakni Said Aqil Husin Al Munawar, Suryadharma Ali dan Muhammad Romahurmuziy, telah lebih dahulu diproses hukum dan divonis bersalah oleh pengadilan.
Said Aqil Husin Al Munawar, Menteri Agama pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, terseret kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU) dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2002–2004.
Berdasarkan pemberitaan Antara pada 7 Februari 2006, Said Aqil divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain hukuman badan, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 2 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 4,5 miliar.
Mantan Menteri Agama pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Suryadharma Ali, juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Ia divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin (11/1/2016).
Majelis hakim menyatakan Suryadharma terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010–2013 serta penggunaan dana operasional menteri untuk kepentingan pribadi.













