Newslan.id Muratara. Sumsel.Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang menegaskan larangan penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkutan batu bara tampaknya tak digubris.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan, penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara akan dihentikan sepenuhnya mulai 1 Januari 2026. Kebijakan tersebut diambil untuk mengatasi kemacetan, kerusakan infrastruktur jalan, serta pencemaran udara yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Armada angkutan batu bara masih terpantau kuasai jalan nasional di sepanjang jalan kabupaten Muratara, Kota Lubuklinggau
Seperti nya instruksi gubernur sumatera selatan dan perintah perundang undangan minerba juga tidak berlaku.
Ratusan mobil angkutan batu bara ini semenjak 2 januari 2026 ini aktivitas nya semakin menjadi tanpa henti melintasi jalan lintas Sumatera tepat di sepanjang jalan kabupaten Muratara menuju kota lubuklinggau,
Ketua Organisasi Masyarakat Pendukung Gibran (MPG) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Musi Rawas Utara Sumatera Selatan, Evi Erlangga, menyoroti kondisi jalan nasional lintas Sumatera yang mengalami kerusakan parah dan berlubang di sejumlah titik, mulai dari perbatasan kabupaten Sarolangun Jambi – Muratara Sumsel , Hingga Kabupten Musi rawas dan kota lubuklinggau.
Hal tersebut disampaikan Evi Erlangga kepada awak media usai menerima berbagai laporan dan keluhan dari masyarakat yang bermukim di sekitar ruas jalan lintas serta masyarakat pengguna jalan tersebut.

Menurutnya, jalan yang berada dalam kewenangan serta pengawasan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Selatan sudah sangat lama tidak ada perhatian untuk perbaikan kondisi jalan lintas saat ini sangat memprihatinkan bagi penguna jalan disebabkan jalan banyak berlobang akibat angkutan mobil batu bara.
Ia mengungkapkan, warga juga menyampaikan bahwa di titik-titik jalan berlubang tersebut kerap terjadi kecelakaan lalu lintas, terutama yang melibatkan kendaraan roda dua. Kondisi ini dinilai sangat meresahkan dan mengancam keselamatan masyarakat
Yang lebih meresahkan lagi apa bila rombongan truk mobil batu bara berjalan yang compoi lebih dari 5 sampai 10 mobil membuat pengedara roda dua jadi jantungan ketika ingin menyalip iringan compoi mobil tersebut.
Padahal belum lama ini gubernur sumatera selatan sudah melarang truk angkutan batu bara di larang melewati jalan umum Surat edaran gubernur tersebut berlaku 1 januari 2026,pada hari ini apa yang terjadi mobil angkutan batu bara masih beroperasi seperti biasa seolah olah kebal hukum, sebagai ketua MPG Muratara meminta kepada gubernur sumatera selatan agar surat edaran tersebut benar benar di dengar oleh para big boz batu bara dan pejabat yang terkait dinas perhubungan dan APH.cetusnya.
Lebih lanjut, Evi Erlangga menegaskan bahwa persoalan kerusakan jalan nasional ini menjadi tanggug jawab penuh dari Balai Besar BBPJN kiranya kepada instansi agar memperhatikan serius juga kepada Menteri Pekerjaan Umum serta Kepala Direktorat Jenderal Bina Marga di Jakarta agar segera turun ke lokasi jangan menuggu sampai rusak lebih parah.
Karena Infrastruktur yang baik merupakan bagian penting dari Visi Misi Asta Cita Program Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Karena itu, persoalan jalan nasional ini harus segera ditangani secara serius,” ujarnya.
Hary
Edy












