Newslan-id Bengkulu. Polda Bengkulu kembali menunjukkan sikap tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas narkoba, termasuk di internal institusi.
Sebanyak lima orang oknum bintara Polres Lebong berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, setelah pengungkapan kasus narkotika yang bermula dari penangkapan dua orang bandar.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini diawali dari penangkapan dua bandar narkoba berinisial SP dan PP, yang diamankan personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada Kamis (22/01) dini hari.
Dari tangan kedua bandar tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.
Namun fakta mengejutkan terjadi saat proses penangkapan berlangsung. Seorang oknum polisi berpangkat Aiptu berinisial AA tiba-tiba datang ke lokasi dengan tujuan ingin membeli barang terlarang tersebut.
Tanpa pandang bulu, petugas langsung meringkus Aiptu AA. Dari hasil pengembangan kasus, empat personel Polres Lebong lainnya turut diamankan.

Inisial dan Pangkat Oknum yang Ditangkap:
▪️ Aiptu AA
▪️ Bripka AS
▪️ Bripka DM
▪️ Briptu MA
▪️ Bripda TG
Kombes Pol. Ichsan menegaskan bahwa kelima oknum tersebut murni sebagai pemakai, seluruhnya berpangkat bintara, serta tidak terdapat mantan Kapolsek dalam kasus ini.
“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polri tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pengkhianat institusi,” tegas Kombes Ichsan.
Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa hukum ditegakkan secara tegak lurus, tanpa pengecualian.
Terancam PTDH
Sementara itu, Kabid Propam Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sugeng Pujihartono, menyampaikan bahwa kelima oknum tersebut kini berada di ambang sanksi terberat, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Langkah “bersih-bersih” internal ini pun menuai apresiasi luas dari masyarakat, karena dinilai menunjukkan bahwa Polri lebih mengutamakan marwah institusi dan keselamatan publik dibanding melindungi oknum pelanggar hukum.(**)












