Newslan-id Tanjung Jabung Timur – Dalam perkara sengketa tanah yang dinyatakan diserobot oleh PT. MPG, ahli waris H. Hanik telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dengan nomor perkara 19/PDT.G/2025/PN.Tjt. Namun, pihak ahli waris mengklaim bahwa hingga saat ini tidak ada proses hukum terhadap PT. MPG yang diduga melakukan penyerobotan, sebaliknya mereka mengalami tekanan berupa ancaman serta upaya kriminalisasi dari Polres Tanjung Jabung Timur.
Menurut ahli waris H. Hanik, mereka pernah diancam dan ditakuti oleh sebanyak 13 orang personil, yang juga melarang segala aktivitas pemanenan hasil di lahan yang menjadi objek sengketa. Sementara itu, pihak PT. MPG dinyatakan bebas melakukan berbagai aktivitas di lahan tersebut tanpa adanya kendala atau tindakan hukum yang dikenakan padanya.

Pihak berwenang juga diklaim telah membuat laporan pidana terkait pengancaman dan pencurian terhadap ahli waris, padahal mereka menyatakan hanya berusaha mengklaim hak atas tanah yang menjadi milik keluarga. Para ahli waris merasa tidak mendapatkan keadilan, karena pihak yang diduga melakukan pelanggaran tidak mendapatkan tindakan hukum yang sesuai, sementara mereka yang mengajukan klaim hukum justru dihadapkan pada proses pidana.
Mereka berharap pihak berwenang dapat melakukan proses hukum yang objektif dan adil, serta memastikan bahwa penyelesaian sengketa tanah ini dilakukan melalui jalur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Tim)












