Newslan-id Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menegaskan bahwa tindakan pembelaan diri yang dilakukan warga dalam menghadapi pelaku kejahatan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan penjelasan hukum terkait penerapan pasal yang dinilai keliru oleh aparat penegak hukum.
Safaruddin menyoroti kinerja kepolisian dalam menangani kasus tersebut, khususnya penerapan hukum oleh Kapolres dan koordinasi dengan pihak kejaksaan. Ia menilai terdapat kesalahan mendasar dalam memahami substansi hukum pidana, terutama terkait alasan pembenar dalam pembelaan diri.
Dalam keterangannya, Safaruddin merujuk Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa setiap orang tidak dipidana apabila terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang demi membela diri dari serangan atau ancaman yang melawan hukum, baik terhadap diri sendiri, orang lain, kehormatan, maupun harta benda.
“Ini bukan tindak pidana. Ini jelas alasan pembenar karena membela diri. Bukan ranah restorative justice, karena sejak awal tidak ada unsur pidana,” tegas Safaruddin.

Ia juga mengkritisi pernyataan aparat yang menyebut adanya tindakan tidak seimbang. Menurutnya, pelaku kejahatan yang dihadapi merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal, yang berpotensi membawa senjata tajam bahkan senjata api.
“Tidak ada istilah jambret dalam KUHP. Itu pencurian dengan kekerasan. Curas. Bahaya. Sementara korban adalah warga sipil, tidak bersenjata, dan justru dalam posisi terancam,” jelasnya.
Safaruddin menilai penyebutan tindakan korban sebagai tidak seimbang merupakan kekeliruan logika hukum. Ia menegaskan bahwa justru ketidakseimbangan terjadi karena warga sipil yang tidak bersenjata harus menghadapi pelaku kejahatan berbahaya.
Di akhir pernyataannya, Safaruddin meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, agar lebih cermat dalam menerapkan hukum dan tidak melakukan kriminalisasi terhadap warga yang bertindak untuk menyelamatkan diri.(tim)












