Sidang Ke 18 Dengan BAP Rekayasa, RH Mengaku Disiksa Sebelum Pembuatan BAP Dan Tanpa Di Dampingi Penasehat Hukumnya.

 

Newslan-id Pati. Sidang ke 18 kasus pembunuhan atas terdakwa RH warga Bendar Juana Kabupaten Pati Jawa Tengah, Yang mana terkait kasus tersebut telah terkuak lebar kebenarannya. Kamis(29/09/2022)

Dimana dalam persidangan hari ini RH mengaku bahwa sebelum memberikan keterangan, dirinya disiksa dan dipukuli oleh anggota Resmob dan disuruh mengakui perbuatan pembunuhan yang sebenarnya tidak pernah dilakukan.

Menurut Sudarsono SH dan Gulo Esera SH selaku kuasa hukum terdakwa, RH dari LBH Perisai Pati telah memberi keterangan yang sangat jelas dan sesuai fakta yang terjadi.

“Sidang hari ini merupakan pemeriksaan terdakwa RH, Dalam Sidang RH sudah memberikan keterangan tentang kaitannya dia memberikan keterangan di depan penyidik yang sebenarnya tidak sesuai fakta,” ucap Darsono.

“Dalam persidangan dia mengaku, bahwa apa keterangan yang disampaikan oleh penyidik di BAP itu adalah berdasarkan arahan dari anggota Resmob, yang sebelumnya telah menyiksa, melakukan perbuatan-perbuatan penekanan, penyiksaan dan sebagainya, kita tadi mendengar sendiri,” tambahnya.

Selanjutnya, dari berbagai siksaan tersebut akhirnya RH terpaksa melakukan apa yang diarahkan dan mengakui perbuatan yang sebenarnya tidak dilakukannya.

“Karena sudah tidak kuat atas siksaan itu, sehingga dia mau mengikuti arahan anggota Resmob yang pada saat penangkapan tersebut,” lanjutnya.

Menurut keterangan oleh Darsono bahwa RH juga dipaksa memberikan barang bukti palsu, yaitu sebuah parang atau golok yang diambil dari rumah orang tua terdakwa.

“Barang bukti yang ditunjukkan oleh JPU adalah arahan dari anggota Resmob, bahwa dia tidak pernah melakukan apapun. Bahkan sebelumnya disuruh mencari celurit, dia tidak punya celurit, yang dia punya hanya parang milik orang tuanya, jadi seadanya dibawa, sing penting ada barang bukti seolah-olah, digunakan untuk eksekusi dalam pembunuhan tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  

Gulo Esera SH, Penasehat Hukum RH menambahkan bahwa RH dalam pembuatan BAP tanpa didampingi penasihat hukum, padahal itu wajib dan hak terdakwa karena KUHP pasal 56 tuntutan diatas 5 tahun harus di dampingi Penasehat Hukum.

” Dalam persidangan jelas terkuak bahwa terdakwa RH tidak di dampingi Penasehat Hukum saat BAP” tegasnya.

“Selain itu BAP yang disidangkan hari ini adalah BAP rekayasa oknum Resmob Pati” tambahnya.

Dalam persidangan hari ini Tim penasehat hukum RH Sudarsono SH dan Gulo Esera SH, dapat menguak terang benderang  telah terjadi rekayasa terhadap kasus pembunuhan di Juana ini dari awal persidangan.(red/tim)

 

 

Mau Pesan Bus ? Klik Disini