Camat Muara Tembesi Ganti TNKB Kendaraan Dinas ke Profit Diduga Langgar UU LLAJ

 

Newslan.id – Batang Hari, Jambi. Camat Muara Tembesi diduga mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan dinas yang digunakannya, dari plat merah ke profit, Kamis (22/09/2022).

Pantauan awak media kendaraan yang digunakan camat mengarah ke arah Bungo melintas di jembatan Muara Tembesi.

Camat Muara Tembesi Sarmada saat dikonfirmasi awak media mengatakan, plat nomor itu diganti dengan profit karena plat merah itu goyang.

“Karena plat itu goyang jadi diganti dulu. Kalau plat merah hilang payah nyarinya, jadi tunggu mengencangkan bautnya dulu,” katanya.

“Saat itu saya mau datang kondangan ke acara pernikahan staf” , tutupnya.

Untuk diketahui, pasal 280 jo. Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, Tanda Nomor Kendaraan (“TNKB”) untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah berwarna merah. Jika ada yang berwarna hitam karena orang tersebut sendiri yang mengganti TNKB-nya menjadi warna hitam, maka TNKB tersebut tidak sah jika bukan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Orang tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). (Marta Aries)

Baca Juga :   Dandim 0311/Pessel : TMMD Sebagai Wujud Dari Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Mau Pesan Bus ? Klik Disini