Newslan-id Pesisir Selatan- Sebagai keamanan di wilayah Kecamatan, Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Linggo Sari Baganti dengan tegas ingatkan Pihak SPBU Simpang Lagan Menjual BBM Subsidi mengunakan Jerigen di Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan pada selasa (20/09/2022) sekira pukul 02.00 Wib (Malam). Dengan prinsip pengamalan nilai Sila ke-5 Pancasila yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat.
PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian bahan bakar minyak (BBM) Bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil dengan tangki yang telah di modif. Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.
Larangan itu mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Maengki Arwan Ketua Pimpinan Anak Cabang ( PAC ) Pemuda Pancasila Linggo Sari Baganti ( Lisba ) beserta jajaran menghimbau agar pihak SPBU Lagan tidak menjual BBM Subsidi mengunakan jerigen.
Walau begitu, ia tidak menampik kalau sebetulnya pembelian menggunakan derigen masih tetap bisa dilakukan namun dengan syarat khusus.
Yakni, pembelinya harus memiliki surat rekomendasi atau surat izin dari pemerintah daerah (Pemda) setempat sesuai dengan peruntukannya.
Hal itu bahkan sudah diatur dalam UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 yang mengatur terkait penyimpanan BBM penugasan.
“Penyimpanan atau pembelian menggunakan jerigen dibolehkan asal ada surat rekomendasi atau surat izin dari Pemda setempat sesuai peruntukannya, kalau buat dijual lagi ya tidak bisa,” Tegas Maengki.
“SPBU yang melanggar atau masih melayani pembelian BBM subsidi menggunakan derigen atau mobil dengan tangki yang telah dimodif akan diberikan sanksi, mulai dari sanksi pemutusan sementara hingga pemutusan selamanya,” kata Maengki.
Penyalahgunaan pengangkutan BBM Subsidi ataupun perniagaan BBM bersubsidi, maka dapat dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.
“Pihak Pertamina sudah mengeluarkan surat edaran terkait dihentikannya pelayanan untuk pembelian BBM yang menggunakan derigen atau mobil dengan tangki yang telah di modif di SPBU.(Tan)