Perda Akan Segera Di Terapkan Di Kota Semarang , Beri Uang dan Bagikan Nasi Bungkus di Jalanan Bisa Kena Denda Rp 1 Juta

 

Newslan.id – Semarang – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Sosial mulai gencar melakukan sosialisasi penegakkan Perda Kota Semarang No 5 Tahun 2014 dan Perda No 5 Tahun 2017 tentang larangan memberi kepada Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) dan ketertiban umum.

Bekerjasama dengan Dinas Perhubungan, sosialisasi juga dilakukan melalui pengeras suara (ACT) yang terpasang di tiang trafic light (ACT) pada Senin (19/9/2022).

Sosialisasi ini sendiri telah dilakukan sejak tanggal 15 September lalu. Nantinya, sosialisasi berakhir pada 30 September dan penegakkan perda serta sanksi akan diberlakukan mulai 1 Oktober.

Kepala Seksi (Kasi) Tuna Sosial dan Perdagangan Orang (TSPO), Bambang Sumedi mengatakan memberi sumbangan baik berupa uang maupun makanan atau nasi bungkus kepada PGOT bisa dikenai denda.

Memberi PGOT di jalanan hanya akan memperbanyak jumlah mereka, oleh sebab itu Sumedi menyarankan kepada para dermawan untuk menyumbang di tempat resmi yang memiliki kejelasan administrasi dan tepat sasaran.

“Kalau memberi di panti kan jelas ada tanda terima, dan bisa meminta laporan. Selain itu kan jelas anak yang disumbang mendapatkan perhatian dan pendidikan yang cukup untuk menata masa depan,” urainya.

Pemkot Semarang melalui Dinas Sosial saat ini memang semakin giat dalam menangani anak jalanan dan gepeng di kota Semarang.
“Kami, Dinsos Semarang tidak hanya menjangkau dari laporan saja, tapi juga melakukan patroli secara berkala bekerja sama dengan pihak kecamatan. Jadi sudah mulai menyisir jalan alternatif,” ujarnya.

Sementara itu, sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo mengatakan bahwa memberi dalam bentuk apapun kepada anak jalanan (Anjal), gelandangan dan pengemis (Gepeng) merupakan tindakan yang melanggar dua peraturan daerah (Perda).

Baca Juga :   Perkuat Pertahanan Diwilayah, Kapolres Sukabumi Kota Lakukan Peletakan Batu Pertama Polsek Cireunghas

“Pelarangan pemberian uang atau barang di tempat-tempat umum seperti trafic light itu memang dilarang karena ini melanggar 2 perda,” kata Anang, Senin (19/9/2022).
Anang lantas menyebut perda tentang penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis dan perda kedua tentang ketertiban umum.

“Bahkan dalam perda penanganan Anjal dan Gepeng itu bisa didenda kurungan sampai dengan 3 bulan atau denda dengan uang maksimal 1 juta,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menaati perda tersebut agar para pengguna jalan di Kota Semarang semakin tertib.

“Kita imbau masyarakat jangan memberikan di situ (tempat umum),” tuturnya.
Menurutnya, ketika masyarakat terbiasa memberi di tempat umum maka akan mengakibatkan anjal dan gepeng juga terbiasa meminta di tempat tersebut.

“Maka akan terjadi hukum alam, di situ ada gula di situ ada semut. Artinya ya Anjal-Gepeng akan merasa bahwa mencari uang paling mudah ya di tempat itu,” sambungnya.
Dengan begitu, sambung Anang, akan mengakibatkan semakin banyak yang melakukan modus pengemisan di tempat umum.

“Lama kelamaan jumlahnya akan semakin banyak. Nah ini akan mengganggu ketertiban umum. Ini yang tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Untuk itu, politisi Partai Golkar ini meminta kepada seluruh masyarakat pengguna jalan di Kota Semarang yang ingin membantu atau memberi sumbangan agar disalurkan di panti.

“Silahkan datang di tempat-tempat resmi di panti asuhan atau di tempat pembinaan anak. Jadi jangan memberi di tempat umum yang bisa mengakibatkan kecelakaan, melanggar ketertiban umum. Jadi tambah macet, kota jadi tambah tidak bersih, tidak tertib dan sebagainya,” pesan Anang.(Khrisna)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini