Newslan-id – Jakarta. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhirnya turut buka suara terkait spesifikasi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang boleh dikonsumsi kendaraan bermotor.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Reliantoro mengungkapkan bahwa kendaraan yang diproduksi sejak Oktober 2018 tidak boleh menggunakan bensin dengan nilai oktan (Research Octane Number/ RON) di bawah 91.
Hal ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.
Ini artinya, kendaraan yang diproduksi sejak Oktober 2018 seharusnya tidak boleh mengisi bensin Pertalite karena Pertalite memiliki nilai oktan 90.
“Menurut Permen tersebut untuk kendaraan yang diproduksi setelah Oktober 2018 menggunakan bahan bakar sesuai Permen tersebut,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (14/09/2022).
Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi terkait kabar bahwa pemerintah berencana untuk menghapus bensin Pertalite dan Pertamax.
Menurutnya, Permen LHK No.20 tahun 2017 tersebut hanya ditujukan untuk spesifikasi emisi kendaraan baru, bukan untuk seluruh spesifikasi BBM yang beredar di masyarakat.
“Hanya untuk kendaraan yang baru atau diproduksi Oktober 2018,” tegasnya.
Dia pun menegaskan, untuk spesifikasi BBM yang boleh berdar di masyarakat merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Perlu diketahui, Permen LHK No.20 tahun 2017 ini berlaku pada saat diundangkan pada 7 April 2017.
Pada Pasal 3 (2) disebutkan bahwa pengujian emisi gas buang dilakukan dengan menggunakan bahan bakar minyak dengan spesifikasi:
a. cetus api (bensin) dengan parameter: RON minimal 91 (sembilan puluh satu), kandungan timbal (Pb) minimum tidak terdeteksi dan kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh) ppm;
b. kompresi (diesel) dengan parameter: Cetane Number minimal 51 (lima puluh satu), kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh) ppm dan kekentalan (viscosity) paling sedikit 2 (dua) mm2/s dan maksimal 4,5 (empat koma lima) mm2/s;
c. cetus api dan kompresi (LPG) dengan parameter: RON minimal 95 (sembilan puluh lima), kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh) ppm; atau
d. cetus api clan kompresi (CNG) dengan parameter: C 1,C2 minimal 62% (enam puluh dua perseratus) vol, relative density pada suhu 28 derajat C minimal 0,56
(nol koma lima puluh enam).
Lalu, terkait waktu implementasinya diatur pada Pasal 8, yang berbunyi sebagai berikut:
Pada Pasal 8 peraturan ini disebutkan bahwa:
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kendaraan Bermotor Yang Sedang Diproduksi dengan kategori M, kategori N, dan kategori 0, wajib memenuhi baku mutu emisi gas buang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) paling lambat:
a. 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, untuk kendaraan bermotor berbahan bakar bensin, CNG dan LPG; dan
b. 4 (empat) tahun, untuk kendaraan bermotor berbahan bakar diesel.
Ini artinya, aturan ini berlaku paling lambat Oktober 2018 untuk kendaraan berbahan bakar bensin, CNG dan LPG.(red)**
Sumber: metroonlinnett