Kadaluarsa….!!!! Gugatan PTUN Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kepada Kementerian Perindustrian Ditolak.

Newslan-id – Jakarta. Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) yang beralamat Jalan Radja Yamin No.26 RT.27 Kelurahan Selamat,Kecamatan Danau Sipin Kota Jarnbi Provinsi Jambi. Selasa (06/09/2022)

Melalui Ketua Umumnya Kurniadi Hidayat melakukan Gugatan Tata Usaha Negara kepada Agus Gumiwang Kartasasmita
Menteri Perindustrian Republik Indonesia
Berkedudukan di Jalan Gatot Subroto No.52-53 Rr.l RW.4 Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan .

Bahwa yang menjadi Objek Sengketa  adalah “Tergugat tidak menerbitkan surat perintah penarikan Tabung Baja LPG Nomor SNI 145222007 yang masih beredar’ yang
mana seharusnya sejak tahun 2013 sudah ditarik dari peredaran dan di musnahkan
sesuai Pasal
18 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/3/2012
tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Tabung Baja LPG Secara Wajib,yang berbunyi :
(1) SPPT SNI Tabung Baja LPG yang diterbitkan berdasarkan SNI 1452:2007
dinyatakan masih berlaku maksimal sampai dengan 1 (Satu) tahun sejak Peraturan
Menteri ini diberlakukan.
(2) Pengajuan permohonan SPPT SNI Tabung Baja LPG berdasarkan SNI 1452:2011
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dilaksanakan 2 (Dua) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ini .

Dalam kesempatan ini Kurniadi Hidayat yang selaku Ketua Umum LPKNI agar tergugat dalam hal ini Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.

Menerima gugatan penggugat seluruhnya;
“Memerintahkan tergugat untuk mengeluarkan Surat Perintah Penarikan dan Pemusnahan
Tabung LPG 3 kg yang bernomor SNI 1452:2007 kepada pengelola dan/atau produsen sejak dikeluarkannya putusan gugatan PTUN dalam perkara ini.

Memerintahkan Tergugat untuk Mengumumkan secara resmi di media Sosial terkait Penarikan dan Pemusnahan Tabung LPG 3 kg yang bernomor SNI 1452:2007 tersebut agar seluruh masyarakat Indonesia mengetahuinya.

Memerintahkan Tergugat untuk memberikan sanksi kepada pengelola tabung dan
produsen apabila tidak melaksanakannya dalam waktu 6 (Enam) bulan sejak Putusan serta Surat Perintah Penarikan dan Pemusnahan yang telah dikeluarkan Menteri Perindustrian.

Baca Juga :   Bantuan Rp 1 Miliar dari Pemprov Jateng , Desa Wisata Sumogawe Sekarang Punya Rest Area dan Mobil Shuttle

Namun hasil sidang  tertutup hari Senin 6 September 2022 .
”Gugatan ditolak karena sudah kadaluarsa”, ujar  Kurniadi Hidayat ,saat ditemui usai sidang di PTUN  Pulogebang Jakarta Timur.

“Insya Allah  Kami  akan  melanjutkan banding dua minggu  ke depan dan kami kurang puas  dengan hasil sidang tersebut seharusnya ada mediasi dulu”, ,tutupnya. (red/Lpkni)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini