Dua Pekerja Meninggal Dunia saat Perbaikan Kabel PLN di ULP Lubuk Linggau, LPPK3I : Jangan Kasus Sampai Dihentikan, Usut Penerapan SOP Ketenagalistrikan,

 

Newslan.id – Lubuklinggau. Dikutip dari media online, dua pekerja Sub Kontraktor PLN, PT Mahiza Karya Mandiri (MKM) tewas karena tersengat listrik.

Pada saat dua pekerja tersebut sedang melakukan perbaikan pemeliharaan pengencangan kabel tegangan menengah di Jalan Belalau I, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.

Hamam Nasyirudi (40) adalah korban tewas tersebut, warga Jl Banten, Kelurahan Marga Rahayun, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

Lalu, bernama Pompi (42), warga Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.

“Mereka sebelum melakukan perbaikan lebih dulu melakukan persiapan alat,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Baruanto, Selasa (2/8/2022).

Ketua Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen (LPPK3) Indonesia, melalui sekretarisnya Kafri Jaya, SH mengucapkan turut berdukacita atas kejadian ini yang sampai merenggut nyawa pekerja ketenagalistrikan, ungkapnya, Senin (29/8).

Hal ini seharusnya dapat diminimalisir jika Prosedur Operasional Standar (SOP) sebagai panduan praktis tentang cara mengelola risiko kesehatan dan keselamatan yang terkait dengan keamanan listrik, guna menjamin keamanan listrik di tempat kerja diterapkan dengan baik dan benar, tambahnya.

“Ada perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan hilangnya dua nyawa orang lain sekaligus, kelalaian ini harus dilakukan penindakan dan diusut siapa yang bertanggungjawab”, tegas mantan Ketua Komisioner Informasi Publik Sumatera Selatan.

Dalam kasus ini PT. PLN dan PT. Mahiza Karya Mandiri, harus mempertanggungjawabkan atas dugaan kelalaian sedemikian rupa sehingga mengakibatkan kematian. Karena itu mereka harus membuktikan bahwa telah memenuhi SOP keselamatan ketenagalistrikan dan karyawannya memiliki sertifikat kompetensi yang benar sesuai regulasi kementerian ESDM, tambah Kafri.

Adapun tujuan keseluruhan dari SOP Keselamatan Ketenagalistrikan tersebut untuk memastikan bahwa risiko yang terkait dengan keselamatan listrik telah dikelola secara memadai untuk meminimalkan risiko cedera atau bahaya bagi pekerja, uraian Kafri sapaan akrabnya.

Baca Juga :   Jembatan Penghubung Dua Desa Sukamakmur Bogor Timur Nyaris Putus Karena Pergeseran Tanah

Sebelum turun ke lapangan tentunya wajib ada rencana Manajemen Keselamatan Listrik yang menetapkan dan mendokumentasikan kerangka persyaratan untuk memastikan keamanan kelistrikan semua orang yang terlibat dengan operasi.

Dimana peran dan tanggungjawab dalam pemenuhan persyaratan keselamatan listrik di semua tempat kerja, mulai dari tingkatan Manajemen Eksekutif bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan implementasi persyaratan ini SOP dan prosedur terkait dalam bidang fungsional masing-masing. Ini termasuk memastikan semua situs risiko dinilai sesuai dan memiliki sumber daya keselamatan listrik yang tepat untuk memastikan bahwa risiko terkait keselamatan listrik dikelola secara memadai untuk meminimalkan risiko cedera atau bahaya bagi pekerja.

Selanjutnya Manajer di semua area operasional dan tempat kerja bertanggung jawab untuk memastikan peninjauan dan manajemen risiko yang terkait dengan keselamatan listrik.

Kemudian Pengawas dan Pemimpin Tim di semua bidang operasional dan tempat kerja bertanggung jawab untuk memastikan hal itu risiko yang terkait dengan keselamatan listrik dikelola,

Terakhir Pekerja Listrik
Semua pekerja harus memastikan bahwa mereka menjaga dan mematuhi ketentuan yang berlaku untuk Izin Kerja Listrik mereka

Penyebab utama kematian atau kecelakaan serius yang berhubungan dengan pekerjaan listrik, pertama penggunaan peralatan-peralatan tanpa maintenance yang baik, kedua dikerjakan oleh orang yang tidak memenuhi kompetensi, ketiga menggunakan peralatan-peralatan yang tidak standar dan keempat mengabaikan Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) merupakan rambu-rambu utama dalam menanggulangi bahaya listrik yang diakibatkan oleh pelayanan, penyediaan dan penggunaan daya listrik, pungkas Kafri.

Sementara GM PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Selatan Jambi Bengkulu (UIW S2JB), Saleh Siswanto, Manager UP3 Lahat, Muhammad Syafdinnur dan ULP Lubuk Linggau, Isai Bene Patris saat diminta tanggapannya Selamat sore Bapak GM PT. PLN UIW S2JB mohon tanggapannya atas apakah PLN telah menjalankan Penerapan SOP Keselamatan Kerja Listrik dengan benar, hingga berita ini diterbitkan hanya dibaca.

Baca Juga :   Kunjungan Menteri ( PUPR ) Ke Pati Tuk Langsung Meninjau Jembatan

Terpisah Direktur Utama PT. Mahiza Karya Mandiri, Ir. H. Mahmud Uzer, saat diminta tanggapannya melalui stafnya yang beralamat kantor di Jl. Pinus II No. 60-62 Taman Royal Permata I Tanah Tinggi, Kota Tangerang sesuai di pencarian google dan perwakilannya di Lahat Muhammad Tholib di 08127892xxxx, hingga berita ini diterbitkan hanya dibaca.
( Deri P )

Mau Pesan Bus ? Klik Disini