Kasatlantas Polres Tebo Diduga Kangkangi Beberapa Aturan

 

Newslan.id – Tebo, Jambi. Kasatlantas Polres Tebo diduga kangkangi beberapa aturan dalam perkara lakalantas truk hino vs avanza pada 28 mei 2022, dengan dua orang meninggal dunia dan tiga orang kritis pada pengemudi avanza, Kamis (25/08/2022).

Dugaan aturan yang dikangkangi oleh kasatlantas sebagai berikut.

Pertama, kecelakaan yang sudah hampir tiga bulan itu belum diterbitkan SP2HP, padahal kasus kecelakaan merupakan delik biasa sehingga aparat penegak hukum bisa langsung memproses peristiwa yang terjadi meskipun belum atau tidak ada laporan dari korban. Tersangka pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia dapat dijerat dengan pasal 310 ayat 3 dan 4 undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Kedua, mengenai penangguhan penahanan sopir truk yang dikembalikan ke tempat asalnya di Palembang. Diduga tidak sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP tersangka atau terdakwa wajib lapor, tidak keluar rumah, tidak keluar kota.

Ketiga, oknum polisi yang menjamin penangguhan terhadap sopir dan pemilik truk Hino diduga melanggar kode etik Polri. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian republik indonesia, huruf d dan e.

Yang berbunyi (d) bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara.

Huruf (e) bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi.

Keempat, sebagai penegak Hukum (Polisi) oknum kasatlantas diduga sudah melanggar pasal 109 ayat (1-3) KUHAP dalam hal membebaskan sopir truk Hino secara sepihak tanpa adanya BAP yang diproses melalui SP2HP.

Baca Juga :   Banjir Melanda, Polres Sarolangun Terjunkan Personil Sat Samapta Bawa Perahu Karet Bantu Evakuasi Warga

Terkait dugaan diatas, Kasatlantas Polres Tebo AKP Iwan Wahyudi mengatakan, Dapat kami tanggapi bahwa benar adanya Kejadian laka lantas yang terjadi pada Sabtu (28/5/22) di jalan lintas Tebo-Jambi, tepatnya di KM 25 di Desa Sungai Keruh antara mobil Avanza vs Truk Hino yang menewaskan 2 orang dan tiga orang lainnya luka-luka tersebut.

“Bahwa dalam perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan dikarenakan pada saat terjadinya kecelakaan tersebut pada malam hari dan tidak ada saksi yang melihat secara langsung kejadian tersebut sehingga perkara ini belum ditingkatkan ke tahap penyidikan dan belum ada ditetapkan sebagai tersangka atau pelaku dalam perkara ini,” ucapnya.

Selanjutnya pengemudi mobil Truk tersebut status masih sebagai saksi maka dari itu petugas belum bisa melakukan penahanan orang yang masih dalam status sebagai saksi.

Menurutnya, sopir Truk Hino sudah berupaya melakukan mediasi terhadap pihak korban dari mobil Avanza tersebut namun belum menemukan titik terang terkait permintaan dari pihak korban yang dianggap pengemudi mobil truk diluar kemampuannya.

Ia menambahkan, Berdasarkan hal tersebut, sopir mobil Truk mengajukan permohonan izin pulang mengingat Dia (Supir truk) sebagai tulang punggung keluarga dan Dikarenakan sopir mobil truk tersebut akan Kooperatif makanya kita berikan izin pulang dan sewaktu-waktu dibutuhkan sopir mobil truk tersebut akan hadir/datang kembali dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Berdasarkan hasil olah TKP dan sket TKP, bahwa penyebab kecelakaan tersebut adalah mobil avanza yang diperkuat dari keterangan saksi yang ada.

Ia menegaskan, “Hal itu sudah lengkap, untuk proses berkas sedang berjalan,” tutupnya.

Saat ditanya mengenai kenapa sampai saat ini pihak korban lakalantas belum menerima SP2HP, apa dasar Kasatlantas menahan sopir yang sudah dua bulan lebih ditahannya, ia tidak menjawab.

Baca Juga :   Bankeu Pemprov Bikin Banyak Desa Makin Inovatif, Ganjar Apresiasi Kinerja Kades

Lebih lanjut, mengenai siapa oknum polisi yang menjamin kepulangan sopir dan apa jaminannya, ia juga tidak menjawab. (Marta Aries)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini