Banyak Kejanggalan Dan Keanehan Dalam Penangkapan RH Warga Bendar Juana.

Oleh: Gulo Esera, SH
Newslan-id – Pati – Jawa Tengah. Bahwa tanpa ada angin dan hujan tertanggal 22 April 2022 sekitar pukul  23:45-48 WIB RH  ditangkap oleh Kepolisian Resor Polres Pati (Anggota Resmob Polsres Pati) di Warung Lampu Kuning Juwana, Kabupaten Pati tanpa ada surat tugas dan juga tidak pernah dipanggil sebelumnya oleh Pihak Kepolisian baik Kepolisian Resor Polres Pati maupun Polsek Sektor Juwana. Senin (22/08/2022)

Bahwa setelah RH ditangkap tertanggal 22 April 2022 sekitar pukul 21.30-22.00 WIB, kemudian Kepolisian Resor Pati (Anggota Resmob Polres Pati) membawa RH di Lapangan Pencian yang ada di Juwana dan setelah sampai di sana, Kepolisian Resor Polres Pati (Anggota resmob Polres Pati) melakukan Pemaksaan, Pemukulan dan RH diancam memakai Pistol, namun RH tidak mengakui karena tidak melakukan pembunuhan Nomor sebagaimana Laporan Polisi LP/B/224/111/2020/JATENG/RES. PATI/SEK. JWN tanggal 26 Maret 2020;

Bahwa karena RH tidak mengikuti apa yang disampaikan oleh Kepolisian Resor Polres Pati (Anggota Resmob Polres Pati), RH dibawa ke Pom Bensin Bagu Daerah Juwana, Kabupaten Pati dan di sana Kepolisan Resor Polres Pati (Anggota Resmob Polres Pati) melakukan lagi Pemaksaan, Pemukulan dan Pengancaman memakai Pistol dan RH selalu tidak mengikuti apa yang disampaikan oleh Kepolisian Resor Polres Pati karena benar-benar RH bukan pelaku sebagaimana dalam laporan polisi tertanggal 26 Maret 2020 dan juga RH tidak kenal dengan korban;

Bahwa karena RH tidak mengikuti apa yang disampaikan oleh Kepolisian Resor Polres Pati (Anggota Resmob Polres Pati) pada poin 4 dan 5 di atas, Kepolisian Resor Polres Pati membawa RH ke Jalan Lingkar Pati, setelah sampai di Jalan Lingkar Pati, Kepolisian Resor Polres Pati melakukan lagi Pemaksaan, Pemukulan dan Pengancaman memakai Pistol terhadap RH dan karena RH sudah tidak tahan kesakitan atas pemukulan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Polres Pati, RH menjawab dengan kata-kata “IYA”;

Bahwa setelah kejadian di atas, Kepolisian Resor Polres Pati (Anggota Resmob Polres Pati) membawa RH ke Basecamp Resmob Polres Pati yang berada di Jl. P. Diponegoro, Kaborongan, Pati Lor, Kecamatan Pati Kota dan di Basecamp Resmob Polres Pati ini RH mendapatkan tindakan yang sangat sadis dan tidak manusia dari Kepolisian Resor Polres Pati (Anggota Resmob Polres Pati), dimana MATA RH di LAKBAN, kemudian Kepala RH ditutup dengan TAS KAIN dan PLASTIK baru Kepolisian Resor Polres Pati melakukan Pemaksaan, Pemukulan dan Pengancaman dengan Pistol serta Kepolisian Resor Polres Pati mengancam RH dengan kata-kata apabila kamu tidak mengikuti apa yang kami katakan kami akan membuat CACAT KAMU SEUMUR HIDUP, atas tindakan Kepolisian Resor Polres Pati (Anggota Resmob Polres Pati) yang tidak manusiawi ini terhadap RH, akhirnya RH  mengikuti apa yang diinginkan oleh Kepolisian Resor Polres Pati karena RH sudah tidak tahan dan kuat menahan kesakitan atas pemukulan yang dilakukan kepadanya.

Setelah RH mengikuti apa yang diinginkan oleh Kepolisian Resor Polres Pati (Anggota Resmob Polres Pati)  baru Kepolisian Resor Polres Pati berhenti melakukan Pemaksaan, Memukul, Mengancam dengan Pistol dan melepaskan Kantong Plastik, Tas Kain dari Kepala RH serta Lakban dari Mata klien kami;

Baca Juga :   Peduli Warga Kurang Mampu, Babinsa Koramil Gandusari Bantu Perbaiki Rumah Warga Binaannya

Selanjutnya  Kepolisian Resor Polres Pati (Anggota Resmob Polres Pati) baru menyatakan kepada RH dimana celurit yang kamu gunakan untuk melakukan pembunuhan dan RH menjawab saya tidak membunuh pak….! dan saya tidak mempunyai celurit, atas jawaban RH ini, Kepolisian Resor Polres Pati (Anggota Resmob Polres Pati) menanyakan lagi kepada RH, ada nggak parang di rumah…? klien kami menjawab ada tapi itu parang punya orang tua untuk kerja pak atas jawaban RH ini, Kepolisian Resor Polres Pati mengatakan ambil saja dan kamu nanti sampaikan ketika diperiksa oleh penyidik memakai parang ini untuk melakukan pembunuhan;

Kemudian  Kepolisian Resor Polres Pati (Anggota Resmob Polres Pati) mengatakan kepada RH ada nggak baju warna hitam di rumah…? RH menjawab ada pak, baju saya di rumah banyak warna hitam, terakhir itu saya beli dari Ngemplak pak ! atas jawaban RH ini, Kepolisian Resor Polres Pati mengatakan ambil saja dan kamu nanti sampaikan ketika diperiksa oleh penyidik memakai baju warna hitam dan celana ini untuk melakukan pembunuhan.

Keterangan  atas, baru pada tanggal 23 April 2022 sekitar jam 8.00 WIB sampai 15.30 WIB Kepolisian Resor Polres Pati (Anggota Resmob Polres Pati) membawa RH untuk keliling Pati;

Selanjutnya  Kepolisian Resor Polres Pati (Anggota Resmob Polres Pati) baru menyerahkan RH ke Penyidik Unit I Polres Pati untuk melakukan Pemeriksaan atau Penyidikan sekitar jam 16.30 WIB.

Penyidik baru membuat Berita Acara Tidak Menggunakan/didampingi Penasehat Hukum, 23 April 2022 pukul 17.00 WIB.

Sekitar jam 21.30 WIB Kepolisian Resor Polres Pati (Anggota Resmob Polres Pati) membawa RH ke rumah orangtunya yang ada di Desa Bendar Rt. 01 Rw. 01, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati untuk mengambil Parang dan Baju yang telah Kepolisian Resor Polres Pati atur.

Kepolisian Resor Polres Pati tidak membawa Surat Tugas serta Surat Perintah Penangkapan dan juga tidak memberitahu kepada keluarga atau orang tua dari RH tujuan Kepolisian Resor Polres Pati menangkap RH dalam kasus apa…? Kepolisian Resor Polres Pati hanya mengatakan kami dari Kepolisian Polres Pati.

Kepolisian Resor Polres Pati (Anggota Resmob Polres Pati) baru membuat Surat Perintah Penangkapan 23 April 2022 sekitar jam 23.30 WIB. Telah terlampir dalam surat ini.

Kepolisian Resor Polres Pati (Anggota Resmob Polres Pati) baru menyerahkan kembali klien kami ke Penyidik Unit I Reskrim Polres Pati;

Pada tanggal 24 April 2022 Kepolisian Resor Polres Pati baru membuat Surat Perintah Penangkapan;

Bahwa setelah Kepolisian Resor Polres Pati membuat Surat Perintah Penangkapan tertanggal 23 April 2022 pukul 23.30 WIB dan Surat Perintah Penahanan tertanggal 24 April 2022, salah satu pihak Kepolisian Resor Polres Pati menghubungi Kepala Desa Bendar (Kepada Desa RH) dan Pihak Kepolisian Resor Pati tersebut menyatakan apakah Kepala Desa tidak menjenguk warganya yang telah ditangkap di Polres Pati dan Kepala Desa menyatakan siapa warga saya yang ditangkap….? dalam kasus apa…..? dan kapan ditangkap……? Pihak kepolisian tersebut hanya menjawab RH dan tidak menjelaskan kasus apa, dan kapan ditangkap;

Baca Juga :   Breaking News…!! Pungli Berkedok Jual Minuman Mineral Dibubarkan Tim Opsnal Reskrim Polres Merangin.

Bahwa atas informasi dari Kepolisian Resort Pati tersebut, Kepala Desa Bendar menghubungi Siswanto paman dari RH untuk memberi informasi serta menanyakan benar atau tidak RH ditangkap dan masalah apa…? Namun Nomor Siswanto paman dari RH tidak aktif, kemudian Kepala Desa memberi Nomor HP Kepolisian Resor Polres Pati tersebut kepada Maryam tetangga Siswanto untuk dikirim kepada Siswanto atau keluarga dan dihubungi.

Setelah itu Maryam mengirim Nomor HP tersebut kepada Sinta istri dari Siswanto melalui Aplikasi WhatsApp dan juga Maryam menyuruh Sinta menghubungi Nomor HP dimaksud atas suruhan Kepala Desa.

Sinta menghubungi Nomor HP yang telah dikirim Maryam tersebut dan ketika Sinta menghubungi Nomor HP Kepolisian Resor Polres Pati dimaksud langsung menyatakan ini siapa…..? dan Sinta menjawab saya budenya RH, ada maslah apa….? dan dimana keponaan saya sekarang….? Kepolisian Resor Polres Pati hanya menjawab silahkan datang ke Polres Pati untuk membawa baju, celana pendek dan kalau bawa makan boleh tidak apa-apa dan tidak menjelaskan masalah apa RH ditangkap.

Bahwa karena Pihak Kepolisian Resor Polres Pati tidak menjelaskan masalah apa RH ditangkap, Sinta bersama suami (Siswanto) segera berangkat dari Rembang menuju Pati (Desa Bendar) dan setelah sampai Desa Bendar Sinta bersama Siswanto langsung datang ke rumah orang tua RH dan Sinta bersama Siswanto bertanya masalah RH ditangkap……..? Orang tua RH menyatakan kami tidak tau, RH sejak tanggal 22 April 2022 sekitar pukul 19.00 WIB pergi ngopi sama teman-temanya dan baru kemarin malam pulang 23 April 2022 sekitar pukul 21.30 WIB bersama Polisi dan ketika sampai rumah Polisi menyuruh RH mengambil Parang, Baju Kaos Warna Hitam tanpa Polisi memberitahu masalah apa…? dan juga tidak ada surat yang diberikan, setelah mengambil Parang dan baju Kaos Warna Hitam RH dibawa lagi oleh Polisi dan hanya menyatakan kami dari Kepolisian Polres Pati;

Bahwa karena kedua orang tua RH tidak mengetahui masalah apa RH ditangkap oleh Kepolisian Resor Polres Pati, Sinta bersama Siswanto meminta kepada orang tua RH untuk mengumpulkan beberapa baju dan celana pendek RH, agar mereka bawa ke Polres Pati atas Perintah Kepolisian Resor Polres Pati sebagaimana  di atas;

Bahwa setelah orang tua RH mengumpulkan baju dan celana pendek RH Sinta bersama Siswanto berangkat ke Polres Pati dan sebelum sampai ke Polres Pati Sinta bersama Siswanto mampir ke rumah teman Umar Husain yang berada di Desa Winong Rt. 05 Rw. 05, Kec. Pati, Kab. Pati untuk meminta agar Umar Husain menemani Sinta dan Siswanto ke Polres Pati;

Bahwa setelah Sinta dan Siswanto bertemu dengan  Umar Husain dan Umar Husain bersedia menemani Sinta dan Siswanto untuk datang ke Polres Pati, baru Sinta, Siswanto dan Umar Husain berangkat ke Polres Pati sekitar pukul 12.30 WIB siang;

Baca Juga :   Ikut Jaga Perdamaian Dunia, Polri Kembali Kirim Satgas FPU Ke- Afrika Tengah

Sinta, Siswanto dan Umar Husain sampai di Polres Pati, Sinta menghubungi lagi Nomor HP Kepolisian Resor Polres yang telah menyuruh datang ke Polres Pati untuk membawa Baju dan Celana Pendek RH dan Kepolisian Resort Polres Pati tersebut menyuruh Sinta menemui Penyidik Unit I Reskrim Polres Pati yang bernam Mamik karena Kepolisian Resor Pati yang mempunyai Nomor HP dimaksud ada kegiatan lain atau tugas lain katanya;

Atas perintah Kepolisian Resor Polres Pati p di Sinta, Siswanto dan Umar Husain baru datang ke Unit I Reskrim Polres Pati dan
di sana ketemu dengan Penyidik yang bernama Mamik kemudian Sinta bertanya kepada Mamik masalah apa keponaan kami ditangkap (RH) dan kenapa tidak ada Surat Pemberitahuan Penangkapan Pak 7 padahal keponaan kami (RH) sejak pergi dan ruman tertanggal 22 April 2022 sekitar pukul 19.00 WIB katanya kakak (Orang tua RH) tidak pulang dan baru tadi malam tertanggal 23 April 2022 sekitar pukul 21.30 WIB baru dibawah oleh Polisi ke rumah kakak (orang tua RH) untuk mengambil Parang dan Baju Kaos Warna Hitam dan Polisi juga tidak memberitahu masalah apa dan juga tidak memberikan Surat Penangkapan Pak ? Penyidik (Mamik) hanya menjawab masalah pembunuhan pada tahun 2020 dan Suratnya baru ditandatangani dan saya serahkan sekarang, namun Penyidik (Mamik) tidak menjelaskan kapan RH ditangkap,

Penyidik Unit Reskrim Polres Pati (Mamik) baru memberikan Surat Perintah Penangkapan, 23 April 2022 pukul 23.30 WIB dan Surat Perintah Penahanan, 24 April 2022 pada tanggal 24 April 2022 setelah keluarga RH disuruh datang ke Polres Pati mengantarkan Baju dan Celana Pendek.

Bahwa dengan kronologis di atas, secara jelas RH ditangkap oleh Kepolisian Resor Polres Pati (Anggota Resmob Polres Pati) tertanggal 22 April 2022 sekitar pukul 21.30 – 22.00 WIB tanpa ada Surat Tugas dan Surat Perintah Penangkapan serta ijin Penyitaan Barang Bukti dari Ketua Pengadilan Negeri Pati, hal ini RH melalui Penasehat Hukumnya telah membuktikan dalam sidang Praperadilan Nomor: 3/Pid.Pra/2022/PN.Pti dan juga Kepolisian Resor Polres Pati dalam Persidangan telah mengakui secara tegas hai ini termasuk Video Penangkapan RH 23 April 2022 Kepolisian Polres Pati telah mengakui dipersidangan bahwa Video Penangkapan tersebut baru dibuat setelah Penangkapan, 22 April 2022 sekitar pukul 21.30 – 22.00 WIB serta isinya bukan RH melainkan orang lain.

Sehingga dengan jelas Surat Perintah Penangkapan tertanggal 23 April 2022 pukul 23.30 WIB yang baru dibuat setelah ditangkap RH satu hari satu malam (22 April 2022) oleh Kepolisian Resor Polres Pati (Anggota Resmob Polres Pati) secara hukum tidak SAH dan tidak Mempunyai Kekuatan Hukum termasuk Surat Perintah Penahanan yang dibuat oleh Kepolisian Resor Polres Pati tertanggal 24 April 2022 dan seterusnya adalah tidak SAH, karena dasarnya Surat Perintah Penangkapan tertanggal 23 April 2022 pukul 23.30 WIB yang tidak SAH secara Hukum. (red)**

#polrespati
#bersambung

Mau Pesan Bus ? Klik Disini