Trisnawati Penuhi Panggilan PA, Sang Mantan Suami Mangkir

 

Newslan-id – Sarolangun. Harta bersama atau lebih dikenal dengan harta Gono gini dalam undang -undang perceraian menjelaskan secara rinci . Harta gono gini ini bisa dikategorikan seperti berbagai bentuk benda yang dibeli oleh suatu pasangan dengan menggunakan uang yang diperoleh secara bersama. Sebagaimana seperti yang disebutkan di  dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 35 yang berisi “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”.

Jika sebuah hubungan pernikahan sudah berakhir maka pembahasan mengenai harta gono-gini harus segera dibicarakan dengan baik dan diselesaikan. Sebuah harta benda yang sebelumnya milik bersama, maka setelah perceraian membuat harta benda tersebut harus dibagi menjadi dua dengan cara memisahkan harta yang ada.

Seperti dalam berita sebelumnya, Trisnawati hari ini 09/08/2022 memenuhi panggilan Pengadilan Agama Sarolangun dengan nomor perkara 207/Pdt.G/2022/PA.Srl. Hadir sebagai penggugat Trisnawati dihadapan Majelis hakim. Menjawab apa yang dipertanyakan oleh majelis hakim.

Ya, hari ini saya sudah menghadap ke Pengadilan mas kata Trisnawati kepada media ini. Tanggal 16/08/2022 akan dipanggil lagi, tergugat mantan suami saya tidak hadir. Jadi dipanggil ulang Selasa depan 16/08/2022.
Semoga permasalahan ini cepat selesai ucapnya dengan penuh harap.

( Red Tim )

Baca Juga :   Desa Pelayangan Selenggarakan MusDes Dalam Rangka Pelaksanaan MTQ
Mau Pesan Bus ? Klik Disini