Trisnawati Gugat Mantan Suami Karena Lebih Dua Tahun Tidak Ada Itikad Baik Dalam Pembagian Harta Gono-gini.

 

Newslan-id – Sarolangun.  Harta Gono-gini adalah sebuah harta milik bersama antara suami dengan istrinya yang sudah diperoleh secara bersama dalam kurun waktu sejak pernikahan antara kedua pasangan tersebut.

Harta gono gini ini bisa dikategorikan seperti berbagai bentuk harta benda yang dibeli oleh suatu pasangan dengan menggunakan uang yang diperoleh secara bersama. Sebagaimana seperti yang disebutkan di dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 35 yang berisi “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”.

Jika sebuah hubungan pernikahan sudah berakhir maka pembahasan mengenai harta gono-gini harus segera dibicarakan dengan baik dan diselesaikan. Sebuah harta benda yang sebelumnya milik bersama, maka setelah perceraian membuat harta benda tersebut harus dibagi menjadi dua dengan cara memisahkan harta yang ada.

Trisnawati, kepada awak media ini mengatakan ” sudah lebih 2 tahun, tidak ada sepertinya itikad baik dari mantan suami saya. Kurun waktu selama itu, saya harus menghidupi anak dan biaya sekolah serta untuk kelangsungan hidup kami. Untuk bertahan hidup, kami yang tidak punya penghasilan tetap harus hutang sana sini dan menumpang di rumah orang tua”.

Ia mas, lanjut Trisnawati “Karena saya merasa sekian lama (2tahun) tidak ada itikad dari mantan suami, setiap anak minta uang untuk biaya sekolah sangat susah dapatnya. Padahal kita sama tau, harta yang saat ini “dikuasai” oleh mantan suami adalah harta bersama, harta yang kami peroleh semasa masih berumah tangga.

Karena merasa tidak ada respon positif selama ini, dan kami harus menanggung beban ditagih hutang dan selalu cari hutang gali lobang tutup lubang untuk kelangsungan hidup saya dan anak, maka saya memutuskan untuk menggugat harta gono gini ke Pengadilan Agama Sarolangun. Dengan nomor gugatan 207/Pdt.G/2022/PA.Srl .

Baca Juga :   ANAK GUNUNG KRAKATAU MELETUS DUA KALI DALAM PERTENGAH DI BULAN SUCI RAMADHAN

Ya, sudah kami daftar mas. Sudah keluar nomor perkaranya, tinggal nunggu jadwal sidang. Semoga saya dan anak mendapatkan apa yang menjadi hak kami tutupnya dengan penuh harap dan mata berkaca-kaca.
*

( Tim Red )

Mau Pesan Bus ? Klik Disini