HW (50) Diduga Sering Edarkan Pil Exstacy di Kec. Rawas Ulu Ditangkap Polisi

 

Newslan.id – Muratara Sumsel, Jajaran Sat Res Narkoba Polres Muratara menangkap Hermansyahwiran alias Mun Dj (50) warga
Dusun IV Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

Tersangka menjual narkotika jenis pil extacy di ringkus tidak jauh dari tempat penggilingan padi di Dusun IV Desa Remban, pada Jumat 15 Juli 2022 sekitar pukul 17.30 wib.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH beserta Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, SH, menerangkan bahwa benar, sebelumnya personil Sat Resnarkoba Polres Muratara mendapat Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Remban.

Selanjutnya personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, Lalu di dekat penggilingan padi dusun IV Desa remban didapati tersangka, dan pada saat di geledah di dalam saku celana sebelah kanan depan yang sedang dipakainya ditemukan sepuluh butir pil warna hijau yg diduga narkotika jenis Extacy, barang tersebut diakui tersangka adalah miliknya.

Barang bukti yang diamankan berupa sepuluh butir pil warna hijau yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Extacy dengan berat brutto 3,70 gram.Satu buah Kotak hitam plastik dan satu unit HP merk Samsung warna hitam.

Lanjut tersangka berikut barang bukti yang diamankan segera dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Musi rawas utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”Terangnya

Hms_Hr

Baca Juga :   Bersama Kades, Warga Dan Bhabinkamtibmas Argosari Singkut, Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
Mau Pesan Bus ? Klik Disini