Sebatang Kara…!!! Samadi Pasien RS Keluarga Sehat Pati, Warga Tidak Mampu Yang Harus Bayar Penuh Biaya Pengobatan Dan Minta DP.

Newslan-id – Pati. Samadi (48)tahun warga desa Gempolsari RT 01/RW 03 Kecamatan Gabus Kabupaten Pati tergolong warga tidak mampu. Sekarang tergeletak di RS Keluarga Sehat Pati . Jum’at (15/07/2022).

Samadi sudah berada di RS sejak tanggal 07/07/2022, sekarang diruang isolasi karena terduga titanus, dan tidak terdaftar dalam program pemerintah KIS dan BPJS.

Dan yang anehnya pihak RS Keluarga Sehat meminta uang DP biaya RS kepada warga yang mengantarnya ke RS .

Saat media Newslan-id mengklarifikasi kepa RS Keluarga Sehat Pati, dengan pihak humas Sulis Duty Manager.

“Kami dari pihak RS Keluarga Sehat Pati tidak minta DP biaya perawatan” tegasnya.

“Kami hanya pemberitahuan atas biaya yang sudah harus dibayarkan ” tambahnya.

Saat tim Media Newslan-id hubungi Haryanto Bupati Pati dan Ketua DPRD Pati Ali Bahruddin lewat WhatsApp sampai berita ini dirilis belum ada tanggapan.

Rumah sakit menurut WHO (World Health Organization), rumah sakit adalah bagian integral dari suatu organisasi sosial dan kesehatan dengan fungsi menyediakan pelayanan paripurna (komprehensif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pencegahan penyakit (preventif) kepada masyarakat. Rumah sakit juga merupakan pusat pelatihan bagi tenaga kesehatan dan pusat penelitian medik.

Berdasarkan undang-undang No. 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, yang dimaksudkan dengan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

Berdasarkan Permenkes No. 147 tahun 2010 tentang Perijinan Rumah Sakit adalah :
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

Rumah Sakit Umum adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.

Baca Juga :   DPDP PPAI Gelar Pertemuan Rapat Koordinasi Dengan Dinkes.

Rumah Sakit Khusus adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya.
Rumah Sakit Publik adalah Rumah Sakit yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Badan Hukum yang bersifat nirlaba.
Rumah Sakit Privat adalah Rumah Sakit yang dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk perseroan terbatas atau persero.

Tujuan Rumah Sakit menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit adalah:
1. Mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
2. Memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit.
3. Mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit.
4. Memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan Rumah Sakit.

Rumah Sakit Umum mempunyai misi memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Tugas rumah sakit umum adalah melaksanakan upaya pelayanan kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan peningkatan dan pencegahan serta pelaksanaan upaya rujukan.

Menurut undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, fungsi rumah sakit adalah :
1. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
2. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis.
3. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan.
3. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan

Baca Juga :   Muhammad Farhan Saputra(MFS) Yang Di Hajar DC Koperasi Mandiri , Akhirnya Buat Laporan Ke Polres Bungo

Dalam upaya menyelenggarakan fungsinya, maka Rumah Sakit umum menyelenggarakan kegiatan :
1. Pelayanan medis
2. Pelayanan dan asuhan keperawatan
3. Pelayanan penunjang medis dan nonmedis
4. Pelayanan kesehatan kemasyarakatan dan rujukan
5. Pendidikan, penelitian dan pengembangan
Administrasi umum dan keuangan.

Undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit
Undang-Undang Rumah Sakit, Permenkes No. 159 b/1988 tentang Rumah Sakit
Surat edaran Dirjen Pelayanan Medik No. YM.01.04.3.5.2504 tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit.(red)**

Mau Pesan Bus ? Klik Disini