Newslan-id – Bungo. Terkait masalah bangunan liar dan juga masalah kemacetan Yang berada dalam kawasan pasar atas muara bungo
Kadis Disperindagkop saat di konfirmasi mengatakan dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan penertiban dalam kawasan pasar
Salah satu nya pasar buah
Karena di duga sudah tidak sesuai dengan SK penempatan dan juga memakai badan jalan
Untuk memajang barang dagangannya
sehingga menggangu kepentingan umum
Kabiro newslan.id rabu 2022/07/06/mendatangi kantor Disperindagkop kabupaten Bungo Provinsi Jambi.
Kadis beserta kabid Disperindagkop saat di mintai keterangan terkait bangunan tanpa izin yang berada dalam kawasan pasar
Kadis Disperindagkop akan memanggil
Pihak yang mendiri kan bangunan tersebut.
Kadis juga mengatakan bahwa kami tidak pernah memberi kan izin untuk mendirikan bangunan.di lokasi tersebut sesuai Perda kabupaten Bungo no 11 tahun 2014 Penataan dan pembinaan
Karena lokasi tempat mendirikan bangunan itu
Di peruntukan untuk lokasi penitipan kendaraan roda dua yang di kelola oleh Pengurus Pedagang Pasar (P3A) bukan untuk mendirikan bangunan semi permanen
Dan Kadis Perindagkop juga akan memintai keterangan dari pihak pengurus pedagang terkait ada nya pendirian warung di lokasi tersebut
Kami akan kepada pemilik bangunan tersebut untuk membongkar nya
Karena tidak sesuai dengan peruntukannya
Imbuh supriyadi selaku Kadis Disperindagkop
(Phendos)