Newslan-id – Jambi . Berdasarkan Surat Nomor: 104/LP/DPP-LPKNI/VI/2022, Laporan Pengaduan terhadap AN salah satu warga
Perum New Castle Blok J No. 05 Kel. Mayang Mangurai Kota Jambi . Jum’at (01/07/2022)
Berlandaskan Undang – undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sesuai Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen berdasarkan Manfaat, Keadilan, Keseimbangan,Keamanan dan Keselamatan Konsumen serta Kepastian Hukum.
Menindaklanjuti laporan pengaduan yang disampaikan oleh pemberi kuasa tersebut di bawah ini,Nama YULI FITRIYANI , EIS APRIANYNik, GUSNIDI, SRI WATI , DESI RATNASARI, INA SEPTYANA.A.Md , EVI SUSANTI Kepada Kantor DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia dengan Surat Kuasa No.090/SK/LPKNI/VI/2022 tanggal 16 Juni 2022 selanjutnya sebagai tindak lanjut pengaduan tersebut perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut,
Dari pengaduan yang disampaikan pemberi kuasa bahwa seluruhnya telah meminjam uang berbunga sebesar 15% dengan jaminan BPKB kendaraan bermotor dengan seorang bernama : AN alamat Perum NawCastle Blok J No.05 Kelurahan Mayang Mangurai Kota Jambi,
Bahwa dari kesepakatan hutang piutang antara peminjam dengan AN yang dari keterangan adalah seorang ibu bhayangkari istri anggota kepolisian yang bertugas aktif di Jambi telah terjadi sengketa perselisihan hingga terjadi tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh AN kepada salah satu peminjam uang yang bernama Yuli Fitriyani yang mengakibatkan luka di jari tangan dan memar pada keningnya yang menurut keterangan akibat tekena lemparan benda tumpul,
Bahwa dari kronologi pengaduan di jelaskan awal mula terjadinya perselisihan oleh karena para peminjam mengalami keterlambatan pembayaran cicilan hutangnya selama tiga (3) bulan hingga pada tanggal 15 Juni 2022 AN meminta peminjam untuk melunasi seluruh
pinjamannya berikut bunga keterlambatan atas pinjamannya,
Bahwa oleh karena peminjam tidak sanggup jika harus melunasi seluruh pokok pinjaman
berikut bunganya akhirnya AN pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 bertempat dikediaman rumahnya di perum New Castle Blok J No.05 Kelurahan Mayang Mangurai Kota
Jambi memanggil dan meminta seluruh peminjam untuk menanda tangani pernyataan bermaterai yang isi dari pernyataan tersebut bahwa jika peminjam tidak dapat membayar atau melunasi pinjamannya maka AN meminta jaminan tambahan berupa sertifikat tanah, dan pada saat bersamaan ditempat tersebut sempat terjadi perdebatan panas antara pihak peminjam dengan AN hingga terjadi tindak kekerasan yang dialami salah satu peminjam yang bernama Ibu Yuli Fitriyani,
Bahwa dari hutang yang belum selesai sampai saat ini para peminjam telah membayar dan mencicil angsuran pinjamannya kepada AN bahkan ada sebagian peminjam telah lunas dan meminjam kembali hingga terjadinya permasalahan ini dan mengadukan kepada Kantor Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia oleh sebab para peminjam yang berprofesi hanya Ibu rumah tangga merasa ketakutan dengan adanya intervensi dan ancaman AN yang akan melaporkan kepada pihak kepolisian,
Bahwa atas dasar laporan pengaduan peminjam dengan surat kuasa selanjutnya pada hari kamis tanggal 16 Juni 2022 (malam) bertempat di Kantor Sekretariat Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia Pihak AN datang dan memberikan klarifikasi atas laporan pengaduan tersebut yang juga di dampingi dua (2) orang laki-laki yang mengaku sebagai dari keluarga juga dua (2) perempuan yang mengaku sebagai pekerja AN yang bernama Wiwin dan Anita,
Bahwa dari klarifikasi yang disampaikan AN pihaknya menjelaskan tidak pernah
melakukan tidak kekerasan seperti yang dituduhkan peminjam, namun AN pihaknya
tetap akan melaporkan kepada pihak berwajib atas kerugiannya,
Bahwa peminjam melalui pengaduannya menyampaikan tetap ber-etikad baik untuk
menyelesaikan sisa hutangnya dengan mohon diberikan waktu Tiga (3) bulan untuk
berusaha melunasi dan penyelesaian seluruh sisa hutangnya dan sanggup membuat
pernyataan dengan menghapuskan bunga
Bahwa perlu diketahui hutang merupakan kewajiban yang harus dibayar, namun demikian yang dimaksud dengan kewajiban tersebut adalah hutang pokok bukan bunga hutang terlebih bunga berjalan,
Bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) selaku penerima
kuasa sangat memahami perihal usaha yang dilakukan oleh AN adalah bentuk usaha
yang masih tergolong Ilegal, sebab selain AN adalah Anggota bhayangkari aktif setiap usaha penggadaian atau pembiayaan kepada masyarakat umum wajib memiliki Izin .
Usaha atau badan hukum yang jelas serta mengikuti ketentuan tentang ketentuan bunga hutang yang tidak boleh melebihi 2,5% sebab hal tersebut dapat di katakan pengemplangan pajak atau pencucian uang berkaitan pajak penghasilan, sebab yang terjadi dalam usaha tersebut AN belum memiliki legalitas dan Izin bahkan mengenakan bunga pinjaman hutang hingga 15% kepada masyarakat sebagai nasabahnya serta mempekerjakan karyawan sebagai marketing dengan upah di bawah ketentuan berlaku yakni Rp.1.500.000,- /bulan
Bahwa dari etikad baik yang telah disampaikan peminjam melalui surat ini apabila AN belum bisa menerima atau merasa keberatan maka kami selaku penerima kuasa mempersilahkan untuk membawa penyelesaian perkara ini ke ranah hukum agar tercapai penyelesaian dan mendapatkan kepastian hukum.
Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lpkni mengharapkan untuk segera ditidaklanjuti pengaduan yang disampaikan agar kiranya dapat menjadi pertimbangan dalam penyelesaian sengketa kedua belah pihak, tegasnya.(red/tim)