Penyakit Mulut dan Kuku Menyebar, Disbunnak Dirikan Posko Hewan Ternak

 

 

Newslan-id – Batanghari – Dalam rangka penanganan dan penanggulangan Penyakit mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, Satuan gugus tugas PMK Kabupaten Batanghari dirikan posko di pelayanan pengaduan PMK Bagi seluruh petani ternak.

Pendirian posko PMK tersebut di lakukan setelah dibentuknya Tim gugus tugas penanganan dan pengendalian PMK hewan ternak pada jum’at 16/06/2022 di kantor BPBD Batanghari dengan melibatkan lintas sektoral yang tergabung dalam tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang mana SK tim URC tersebut terdapat dalam Surat Keputusan Dinas Perkebunan dan Peternakan nomor : 38/KPTS/DISBUNNAK/2022 oleh kadis Bunnak Irwan A. Md.SP.

Hal tersebut di lakukan dengan menindak lanjuti Surat edaran menteri pertanian nomor : 01/SE/PK.300/M/5/2022 pada tanggal 06 Mei 2022 tentang pengendalian dan penanggulangan Penyakit mulut dan Kuku (PMK) pada ternak di beberapa wilayah di Indonesia dan mengingat peraturan terkait lainnya.

Serta ada nya peningkatan kasus PMK Di 5 Kecamatan di Kabupaten Batanghari dan makin tinggi nya permintaan hewan ternak menjelang hari H ‘Idul Adha.

“Selain sebagai pusat penanganan dan penanggulangan,Kita dirikan posko PMK ini juga sebagai pusat pengaduan, selain itu kita melakukan pengawasan ketat terhadap lalu lintas ternak, jangan sampai beredar hewan ternak dari wilayah terinfeksi ke wilayah bebas PMK” kata Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Tuanku Hafiq, senin 20/06/2022.

“Tidak menutup kemungkinan adanya pedagang ternak yang memasukkan hewan ternak yang terinfeksi ke wilayah bebas PMK” Tutup nya. (Marta Aries)

Baca Juga :   H.Yuhendri S.Si DPK Apdesi Pugung Hadiri Undangan Kanit Politik Polres Tanggamus di Kantor KPU Daerah Tanggamus.
Mau Pesan Bus ? Klik Disini