Kedapatan Adanya Balap Liar, Polres Sarolangun : Siap-siap Ditindak Tegas hingga Sanksi ini !!!

 

 

 

Sarolangun – Newslan.id, Patroli rutin yang ditingkatkan, Polres Sarolangun dan Polsek jajaran ‘pelototi’ beberapa titik lokasi rawan balap liar. Seperti di Jalan Lintas Sumatera, Ancol Sarolangun, Laman Basamo (Sriwijaya) hingga perkantoran Gunung Kembang.

 

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, Sik melalui Kabag Ops Kompol Bastari, SH, MH mengatakan, kegiatan patroli yang di tingkatkan tersebut dilaksanakan guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di tempat rawan dan keramaian.

 

“Ya, untuk Jalan Lintas Sumatera yang ramai dilalui kendaraan, Laman Basamo menjadi tempat ajang kumpul-kumpul para remaja. Untuk menghindari kegiatan balapan liar, patroli rutin diintensipkan di sana” ujarnya, Sabtu (11/06/2022).

 

Lanjut dia, Polres Sarolangun tidak akan segan-segan akan menindaklanjuti dan akan memberikan sanksi terhadap pelaku balap liar, sesuai Pasal 297 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta dan ditambah dengan hidupkan pajak kendaraan sampai sidang dipengadilan.

 

“Terhadap pelaku yang kedapatan melakukan aktivitas balap liar, siap-siap akan kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.

 

Pihaknya pun mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk ikut serta membantu tugas Polisi dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

 

“Kami minta peran aktif masyarakat agar melapor ke petugas ketika terjadi balapan liar. Tidak hanya di Jalan Lintas Sumatera saja atau dilokasi ruang terbuka publik, tetapi di seluruh wilayah hukum Polres Sarolangun,” tandasnya.(**)

Baca Juga :   Semarang Sabet Penghargaan Terbaik Pembangunan Berkelanjutan dan Smart Economy
Mau Pesan Bus ? Klik Disini