Buntok- Newslan-id. Tak tanggung-tanggung, seorang emak-emak millenial dari Buntok, kalimantan Tengah berinisial HW menggugat Bank BRI cabang Buntok sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah) setelah mendapatkan tekanan atau intimidasi, “ya, saya sudah menjadi nasabah Bank BRI sejak tahun 2011 dan tidak pernah ada kendala dalam pembayaran cicilan tapi memang sejak mencuatnya pandemi dari tahun 2019 hingga sekarang kondisi ekonomi masih belum stabil, maka seharusnya pihak Bank BRI selaku kreditur memberikan semacam keringanan kepada saya selaku nasabah, akan tetapi kenyataannya berbeda, saya malah disomasi” terangnya kepada awak media Newslan.id melalui whatsapp.
Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan oleh emak-emak pengusaha di kota Buntok ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Buntok dengan nomor perkara : 18/Pdt.G/2022/PN Bnt. “ini adalah gugatan yang pertama kali dilakukan oleh nasabah kepada Bank yang terjadi di kota Buntok, malah petugas pengadilan saja terheran-heran dengan gugatan ini, timpalnya sambil tersenyum kecil”
Memang bukan suatu hal yang mustahil seorang debitur menggugat kreditur ketika hak-hak debitur yang notabene adalah konsumen terlanggar, sebab hal ini telah tertuang dalam undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 dan KUHPerdata, akan tetapi dibutuhkan tingkat kepahaman dan intelektualitas yang mumpuni untuk melakukan ini “saya melakukan gugatan ini karena saya ingin mencari kepastian hukum dan agar terhindar dari kesewenangan-wenangan pelaku usaha, terangnya.
Gugatan ini diketahui awak media tanpa didampingi pengacara melainkan emak-emak millenial ini maju sendiri sebagai prinsipal dan ini adalah suatu hal yang menarik dan jarang terjadi dalam dunia hukum. “ulun dibantu oleh seorang penulis buku “Bebas Riba itu Mudah” yang berakun FB Wilson Siddiq Koto dari Jambi, harapan ulun semoga masyarakat Buntok ini bisa bebas dari riba sekaligus menjadi konsumen cerdas dan berdaya, jadi kita lihat saja ending gugatan ini, pungkasnya. (wil)