Ketua Presidium Poros Nusantara, Apresiasi DPMD Provinsi Jabar, Perda  Adat Adalah Kunci Spirit Hak Asal Usul.

 

Bandung – Newslan.id  – Presidium Poros Nusantara Apresiasi Inisiatif DPMD Provinsi Jabar yang telah memulai menyusun kerangka dalam tahapan menuju lahirnya Perda Desa Adat Provinsi Jawa Barat, Senin 30 mei 2022. ini merupakan wujud Political Will dan akan menjadi sejarah monumental bagi seluruh lapisan masyarakat Jawa Barat_. Demikian ujar Urip Haryanto ketua umum Presidium Poros Nusantara yang merupakan salah satu penggerak gagasan lahirnya Undang-undang Desa, kepada awak media sàat di temui di kediaman nya.

Lebih lanjut Urip Haryanto mengatakan, bahwa tantangan kesulitan dalam merencanakan dan menyusun kerangka draf Rancangan Perda Desa Adat cukup rumit, namun, dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagai landasan utama penyelenggaraan hal ikhwal tentang desa identifikasi dan segmentasi nya akan lebih mudah di dapatkan.

Kunci nya ada di Pasal 6 Undang-undang No.6 Thn 2014 Tentang Desa
(1). Desa terdiri atas Desa dan Desa Adat.
(2). Penyebutan Desa atau Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat. *Penjelasan* “Untuk mencegah terjadinya tumpang tindih wilayah, kewenangan, duplikasi kelembagaan antara Desa dan Desa Adat dalam 1 (satu) wilayah, maka dalam 1 (satu) wilayah hanya terdapat Desa atau Desa Adat. Bagi yang sudah terjadi tumpang tindih antara Desa dan Desa Adat dalam 1 (satu) wilayah, harus dipilih salah satu jenis Desa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”Ujarnya.

Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa Adat adalah Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang memiliki batas-batas wilayah dan susunan pemerintahan asli yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan/atau adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
sedangkan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan/atau kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat dan asal usul yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,-
Perbedaan Desa Adat Dan Desa,
Perbedaan mendasar antara Desa dan Desa Adat terletak pada asas pengaturan, kewenangan serta bentuk dan susunan pemerintahan. Kedua tipe tersebut sama-sama memiliki otonomi, tetapi ada kesamaan dan perbedaannya.

Baca Juga :   Amdal Dipertanyakan Pemasangan Tower Telkomsel di Desa Jelatang Telah Rugikan Masyarakat Setempat

Desa Adat sama-sama memiliki hak kewenangan Asal-Usul,
Keduanya sama-sama menjalankan pemerintahan umum yang ditugaskan oleh negara dan juga sama-sama memperoleh Alokasi Dana Desa (ADD).Tutupnya.

Susane Febriyanti SH. ketua umum Srikandi Ngahiji Jabar Kopas Garda Nusantara dan Penggiat Advokasi Budaya perumus Raperda desa Adat. memberikan tanggapan di ruangannya. Saya sangat setuju dan mengapresiasi langkah kerja DPMD Jabar yang sudah , mengakomodir daripada usulan pihak pihak terkait yaitu dari Poros Nusantara termasuk kami dari Kopas Garda Nusantara yang pada dasarnya agar ada Regulasi kongkreet tentang desa Adat ,dan ini ,kata Susane sapaan akrabnya, akan lebih menguatkan pihak pemerintah desa dalam mengelola potensi desanya sehingga desa akan lebih maju dan sejahtera baik secara Ekonomi , Budaya dan tentunya dalam kerangka NKRI yang lebih kuat.” ujarnya.
Sementara pihak DPMD Provinsi Jabar belum bisa memberikan tanggapan / Konfirmasi.( Marco – red ).

Mau Pesan Bus ? Klik Disini