Kebal Hukum …!!! PT.Sadewa Karya Tama Sebagai Pemenang Proyek Paket Preservasi Jalan dan Jembatan .

Pesisir Selatan – Newslan-id. PT.Sadewa Karya Tama adalah sebagai Pemenang Proyek Paket preservasi Jalan dan Jembatan Kambang-Indrapura-Tapan-Batas Jambi dan Batas Bengkulu di Kabupaten Pesisir selatan.
Dengan no kontrak ku-02-10/KTR.01.PPK-2.4.PJN II/l/2022.
Tanggal kontrak 6 januari 2022.Nilai kontrak 19.287.432.000,00.dengan Sumber Dana APBN,Masa pelaksanaan 360 hari kelender sebagai konsultan Pengawas PT Mitra Mandiri Konsultama,
KSO PT.Gunung Giri Enginering Konsultant.

PT Sadewa Karya Tama menurut Aktivis Lp kpk Lembaga Pengawasan kebijakan Pemerintah dan Keadilan Ali Nurdin sebagai Tim Penasehat Komda Lp kpk Sumatra barat, saat di hubungi awak media via telpon,
Sepertinya PT Sadewa Karya Tama sangat kebal hukum di pesisir selatan,Karena di saat PT Sadewa Karya Tama dapat beberapa paket Kabupaten tahun 2021,dalam kemenangan Tender tidak layak dalam penyedia Peralatan cuma Rongsokan,dan pekerjaan Pengaspalan asalan ini juga sudah bertubi tubi naik pemberitaan Media online,tetap di Abaikan oleh APH sampai sekarang laporan pengaduan Dua LSM di kejaksaan tinggi Sumbar juga belum ada kejelasan tutur Ali Nurdin

Tim gabungan Empat Lembaga Swadaya Masyarakat Terdiri dari Kepala Divisi Humas Komnas Lp Kpk Perwakilan Pusat,PETA , LMP, CAPA,dalam investigasi tertutup saat mengunjungi pembangunan Jembatan sako banyak temuan Terkait jembatan dan Jalan yang cuma aspal tempelan satu lapis sebagian sudah retak,sepanjang tinjauan Tim belum ada pekerjaan jalan yang serius di mulai.

Tim Gabungan terus menuju pembangunan jembatan di Lunang,Pengawas Lapangan yaitu Yuda saat di hubungi awak media terkait Plang informasi Proyek “.memang tidak ada dan nanti kami buat,cuma ada di titik Nol di kambang tutup  Yuda .

Selasa 24 mai 2022 Tim Empat LSM kembali menuju Jembatan Lunang tim juga tidak menemukan Plang Informasi proyek,
Tim Menemukan Pemasangan bronjong non pabrikasi,saat tim mempertanyakan sama pekerja betul pak kalau kawat di rakit di sini dan batu nya dari sungai ini supaya jangan jauh mengangkutnya di beli sama  Am tutur sang kuli yang tidak mau disebutkan namanya.

Baca Juga :   Haji Harmen Seret BRI dan Pemenang Lelang Keruang Sidang

Jelas sudah dalam pekerjaan PT Sadewa
Karya Tama dan Satker PJN II Sumatra Barat dalam Pekerjaan ini terjalin kerja sama yang baik saling berbagi.
Dalam Peraturan pertambangan orang menampung,memanfaat kan pengangkutan
penjualan mineral dan batuan tanpa Izin Usaha Jasa Pertambangan maka di pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak 100 Miliar.

Zul/Tim

Mau Pesan Bus ? Klik Disini