Jambi – Merangin – Newslan-id. Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin menetapkan dua tersangka perkara tindak pidana korupsi kegiatan jasa kebersihan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonel Abundjani Bangko tahun anggaran 2017-2021.
Dua tersangka tersebut berinisial BS selaku mantan Direktur RSUD Kol. Abundjani Bangko sekaligus Pengguna Anggaran (PA), dan inisial PY selaku pelaksana pihak ke-tiga.
Para tersangka diduga melaksanakan kegiatan jasa kebersihan RSUD Kol. Abundjani Bangko TA 2017-2021 tidak sesuai kontrak, ditemukan jumlah tenaga kerja dan jumlah bahan kebersihan tidak sesuai dengan yang tertera di dalam kontrak, sehingga nilai pembayaran lebih besar dibandingkan nilai pekerjaan yang sebenarnya.
Kepala Kejari Merangin Raden Roro Theresia Tri Widorini mengatakan, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP senilai Rp. 648.965.614.00.
“Sedangkan untuk proses penahanan hingga sekarang, Kejari Merangin belum melakukan. Proses selanjutnya yaitu pemeriksaan sebagai tersangka terlebih dahulu, nanti akan dilihat perkembangan dari proses tersebut,” ungkapnya saat menggelar konferensi pers, Senin (23/5).
Sementara, lanjut Kajari, proses penyidikannya telah dimulai dari Desember 2021 sampai dengan keluarnya surat kerugian negara. “Ini baru berjalan kurang lebih empat bulan,” katanya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni pasal dua subsider pasal tiga UU Tindak Pidana Korupsi.(**)