Kapolresta Barelang Ungkap Pelaku Pembobol Mesin ATM Di Sagulung Kota Batam

 

Batam – Newslan.id. Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Pimpin Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pembobol Mesin ATM yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH, bersama Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, S.Tr.K., dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Hasmir, SH. Bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Senin (23/5/2022).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Mengucapkan Terimakasih dan mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Barelang dan Reskrim Polsek Sagulung dalam keberhasilan pengungkapan kasus ini, yang mana kejadian diketahui pada hari Senin tanggal 2 Mei 2022 sekira pukul 01.38 wib oleh pihak korban PT. Swadharma Sarana Informatika (SSI).

Pelaku yang di amankan berinisial S dan AN, terdapat DPO inisial G , kejadian terjadi di Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BNI yang terletak di Buana Plaza Tembesi Kecamatan Sagulung Kota Batam Provinsi Kepri

Barang Bukti yang berhasil di amankan 1 unit mobil merk Daihatsu Xenia warna Putih BP 1853 HF, 5 buah Kaset Tempat Penyimpangan Uang di Mesin ATM BNI Buana Plaza Tembesi Kec. Sagulung – Kota Batam, serta Uang Tunai sebesar Rp. 20.650.000,- Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, S.IK, MH.

Kemudian Kapolresta Barelang mengatakan Pelaku berhasil di amankan pada hari selasa 17 mei 2022, setelah menerima laporan polisi pada tanggal 15 mei 2022, kemudian dalam waktu 2 hari tim kita berhasil menangkap pelaku S di Jakarta, sedangkan Pelaku AN berhasil di tangkap di Kota Batam, pada saat dilakukan penangkapan pelaku AN melakukan perlawanan, kemudian di lakukan tindakan Tegas dan terukur oleh Satreskrim Polresta Barelang.

Baca Juga :   Tercium Adanya Aroma Kejanggalan Atas Kematian Cucunya, Keluarga Korban Minta Kapolres Merangin Untuk Mengungkap Kasus Tersebut

Modus yang dilakukan Para Pelaku bahwa curat pembobolan mesin ATM yang di lakukan oleh 3 orang Pelaku, 2 sudah kita amankan, 1 DPO, peran pelaku S Sebagai Otak dari pembobolan, kemudian Peran Pelaku AN berperan sebagai menggambar lokasi atau mengamati situasi serta tempat yang akan di lakukan pencurian, dan DPO inisal G berperan sebagai Driver Mobil Rental yang di gunakan untuk melakukan pencurian.

Setelah pelaku mengamati lokasi mesin ATM yang akan di rampok, berdasarkan pengakuan pelaku apabila keadaan aman dan sunyi, barulah di tetapkan lokasi tersebut. Kemudian para pelaku langsung masuk ke Lokasi Mesin ATM dan merusak mesin ATM tersebut menggunakan linggis dan obeng, dengan hanya membutuhkan waktu 10 menit saja para pelaku berhasil membongkar ATM dan mengambil 5 buah Kaset yang berisikan Uang.

Perbuatan tersebut dapat cepat di lakukan karena pelaku S pernah bekerja sebagai Jasa Pengisian mesin ATM, pada saat melakukan pencurian Pelaku memakai Sebo dan Kaca mata, lalu pelaku menyemprot CCTV agar tidak berfungsi, dan membawa Kabur 5 buah Kaset yang berisikan Uang masing-masing Kaset berisikan Rp. 100.000.000,-. Kemudian Pelaku membagi Hasil Pencurian masing- masing pelaku mendapat pembagian Uang sebesar Rp. 120.000.000. kemudian uang tersebut telah di gunakan para Pelaku untuk berfoya – foya main Jackpot dan Karaoke dan akibat kejadian tersebut Korban PT. Swadharma Sarana Informatika (SSI) mengalami kerugian sebesar Rp. 400.000.000,-.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menghimbau kepada warga masyarakat supaya lebih waspada lagi, termasuk pada diri sendiri dan saya sudah perintahkan Anggota saya untuk menindak tegas pelaku C3 (Curat, Curas, Curanmor) Apabila melawan tembak di tempat termasuk Pelaku Narkotika. Dan juga di himbau kepada Pemilik Rental Mobil agar lebih hati- hati menyewakan Mobilnya, terlebih dahulu Lengkapi Persyaratannya seperti KTP, dan orang yang merental Jelas tujuan untuk apa, karena tidak menutup kemungkinan apabila sembarangan merentalkan mobil bisa berakibat seperti perkara sekarang ini.

Baca Juga :   Dipuji Dunia, TNI AL Selamatkan Ratusan Nyawa Pada Misi PBB

Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-4, Ke-5 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, S.IK, MH.
(BN)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini