Polres Bukittinggi dan Polda Sumbar Berhasil Amankan 41,4 Kg Sabu,

 

SUMBAR – BUKIT TINGGI- NEWSLAN.ID – Jajaran Satresnarkoba (Polres) Bukittinggi dan Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan seberat 41,4 kg.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Sumbar., Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH, SIK, MH saat memimpin konferensi pers di Mako Polres Bukittinggi, Sabtu (21/05/22) siang. Sabtu (21/5/2022) siang.

Kapolda Sumbar menyebut kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi tersebut merupakan yang terbesar di Sumatera Barat.

” Kali ini merupakan capaian yang terbesar sejak berdirinya mungkin Polres Bukittinggi juga termasuk Polda Sumatera Barat. Dan ini tidak luput dari peran jajaran Direktorat Narkotika Polda Sumatera Barat,” katanya dihadapan awak media.

Lanjut Irjen Pol Teddy Minahasa,” dari barang bukti yang ada diamankan seberat 41,4 kg tersebut, mungkin telah menangkap delapan orang tersangka yang masing-masingnya berperan sebagai pengguna dan pengedar, dan ada juga pengedar dan bandar.

“Pertama inisial AH alias Adi 24 tahun, kemudian DF alias Febri 20 tahun, yang ketiga adalah RT alias Baron 27 tahun. Yang keempat IS alias One 37 tahun, yang kelima AR alias Haris 34 tahun, yang merupakan AB juga 29 tahun yang ketujuh MF 25 tahun dan yang kedelapan NF alias jalur 39 tahun,”ungkapnya

Tedy panggilan akrabnya menyampaikan, dari total 41,4 kg ini apabila di ekuivalen dengan harga itu mencapai lebih kurang 62,1 miliar rupiah, ” tuturnya.

“Jika dikonsumsi oleh 10 orang jika dikonsumsi oleh lebih dari 10 orang, tentunya kita bisa menyelamatkan lebih banyak dari 414.000 jiwa,” jelasnya.

Kemudian, dari 8 tersangka yang telah menemukan ada 2 yang di kategorikan atau diterapkan Pasal sebagai pengguna dan pengedar.

Baca Juga :   Kapolres Sarolangun Dampingi PJ Bupati Bersama Forkopimda Sarolangun Cek Tanah Longsor Di Kec. Batang Asai

“Sedangkan yang enam orang kenakan pasal Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni pasal 114 ayat 2 di mana sebagai pengedar dia mengedarkan lebih dari satu kilogram ancaman hukumannya yang pertama pidana mati seumur hidup,” tegasnya.

Irjen Pol Teddy mengatakan, untuk kasus-kasus Narkotika masih menduduki posisi pertama yaitu 1. 043 kasus. “Ini menggambarkan bahwa Provinsi Sumatera Barat sangat potensial dan cukup mengkhawatirkan dalam hal Narkotika,” cetusnya.

Oleh karena itu, Kapolda berharap dengan melihat angka-angka lingkungan sosial yang begitu tinggi maka mari kita timbulkan lingkungan atau kesadaran lingkungan atau kepedulian di seluruh masyarakat Sumatera Barat ini. Mari kita sama-sama menyelamatkan generasi kita apalagi kita saat ini sedang memasuki masa atau era bonus demografi.

Atensi siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, target meminilisir peredaran Narkoba di Sumatera Barat, dan akan kami kejar siapa yang terlibat dengan barang haram ini.

Maengki Arwan

Mau Pesan Bus ? Klik Disini