Polres Sarolangun : Proses Hukum Harus Tetap Berjalan, Walaupun Antara Keluarga Korban dan Pihak Pengelola Kolam Renang Aqua Boom Berdamai…!!!

 

Sarolangun – Newslan-id.
Terkait bocah berusia 7 tahun yang tenggelam dan tewas di Kolam Renang Aqua Boom Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun.

Antara Keluarga Korban dan Pihak Aqua Boom sudah ada kesepakatan berdamai dan tidak akan menuntut hal apapun, baik secara adat maupun secara hukum negara.

Pihak pengelola Aqua Boom memberikan sejumlah uang Rp. 50jt ( Lima puluh juta rupiah) .

Pihak pengelola dan korban sudah berdamai, dengan surat perdamaian yang ditandatangani Kades Pelawan Jaya

Dan informasi yang didapat oleh media Newslan-id, bahwa korban yang meninggal tenggelam memiliki penyakit ayan. Tapi belum diketahui secara rekam medis nya.

Jadi yang jadi pertanyaan mau dikaburkan untuk terindikasi unsur pidananya, menghilangkan nyawa orang lain dengan selembar kertas Surat Keterangan Perdamaian.

Dan yang aneh lagi, perdamaian ini di fasilitasi oleh seorang Kepala Desa Pelawan Jaya yang nota bene Pemerintahan Desa, apa hubungannya dengan korban dan pihak pengelola Aqua Boom.

Saat redaksi media Newslan-id mengklarifikasi kepada Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono melalui Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP. Rendie Rienaldy SIK , hanya mengirimkan foto surat perdamaian antara keluarga korban dan pihak pengelola Kolam Renang Aqua Boom. (red)**

Bersambung**

Baca Juga :   Kebakaran Ruko/Gudang Penyimpanan Minyak Menjelang Magrib Di Sei Ulak Nalo Tantan Kabupaten Merangin
Mau Pesan Bus ? Klik Disini