ASN Semarang Dilarang Terima Parcel Lebaran, Bisa Dilaporkan KPK

 

Jateng – Semarang – Newslan.id – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang menerima atau mengirim parcel Lebaran. Apabila ketahuan tindakan tersebut akan dilaporkan ke unit pengendalian gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wali Kota imbau ASN tidak mengirim dan menerima parcel. Hal ini sudah dilakukan peringatan sejak awal kepada ASN agar tidak mengirim atau menerima parsel lebaran. Bagi ASN yang menerima atau mengirim parcel nantinya akan dilaporkan ke unit pengendalian gratifikasi KPK. Sebab, hal itu sudah melanggar aturan.

Pemkot Semarang meminta kepada ASN yang menerima agar bisa menyerahkan parcel lebaran itu kepada masyarakat yang kurang mampu dan membutuhkan. Sebab, itu akan jauh lebih bermanfaat, sehingga masyarakat kurang mampu bisa ikut merasakan suka cita perayaan Lebaran.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Abdul Haris mengatakan, larangan ASN menerima parcel Lebaran memang telah menjadi kebijakan umum pemerintah pusat. Bahkan, pihaknya mengimbau kepada ASN bila menerima bingkisan Lebaran dari siapapun harus melaporkan diri kepada Inspektorat Kota Semarang
Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut, akan diberi sanksi tersendiri. Oleh karena itu, BKPP meminta ASN di Lingkungan Pemkot Semarang agar bisa mematuhi aturan tersebut. (Khr)

Baca Juga :   Kecelakaan Maut Renggut Satu Nyawa Dijalan Ness
Mau Pesan Bus ? Klik Disini