Bendi (40) Warga Kec. Nibung Diketahui Memiliki Senpira Yang Rencananya Hendak Digadaikan Diringkus Polisi

 

Sumsel – Muratara – Newslan.id, Bendi (40) warga Desa Sumber Makmur Blok B, Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara Sumsel, diduga memiliki SENPIRA yang hendak di gadaikan nya bermula Polisi mendapat informasi dari masyarakat maka Bendi ditangkap jajaran Polsek Nibung atas kepemilikan senjata api laras panjang (SENPIRA) jenis kecepek.

Tersangka di tangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan pada Jumat sekitar pukul 17.50 WIB, 22 April 2022.

Informasi tersebut bermula tepatnya pada Rabu 6 April 2022 sekitar pukul 23.45 WIB, anggota mendapat informasi dari masyarakat jika pelaku Bendi hendak menggadaikan senpira laras panjang jenis kecepek.

Mendapat informasi tersebut maka segera dilaku tindaklanjut oleh Kapolsek Nibung Iptu Mas Suprayitno Raharjo, dengan menginstruksikan Kanit Reskrim Ipda Hari Suhartoni bersama anggota untuk melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti dari pelaku.

Lanjut anggota melakukan penggeledahan di rumah tersangka Bendi namun saat itu, tersangka Bendi tidak ada di rumahnya.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, SIK melalui Kapolsek Nibung Iptu Mas Suprayitno Raharjo, STrK didampingi Kasi Humas AKP Rahmad Kusnedi membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan terjadi setelah anggota mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang bersembunyi di rumah ibunya di Blok B, Desa Krani Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.

Petugaspun melakukan penggeledahan dan menemukan satu pucuk senpira laras panjang jenis kecepek berwarna coklat yang disimpan di belakang lemari dapur rumah tersangka, dan lanjut barang bukti tersebut diamankan di Polsek Nibung”ungkapnya

(Red)

Baca Juga :   NUPRIYADI,  Akhirnya Terpilih Pimpin Desa Sinar Gading
Mau Pesan Bus ? Klik Disini