TIGA) ORANG DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENINGKATAN JALAN SIMPANG LOGPON-PADANG LAMO-TANJUNG KABUPATEN TEBO PADA DINAS PUPR PROVINSI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2019

 

Jambi – Tebo – Newslan-id. Kamis 14 April 2022 sekira pukul 13.30 Wib, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tebo menetapkan 3 (Toga) orang tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang berindikasi perbuatan tindak Pidana korupsi terhadap pekerjaan jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung Kabupaten Tebo pada Dinas PUPR Provinsi Jambi TA. 2019 disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Dinar Kripsiaji, S.H.,M.H,

Perkara tersebut berawal dari adanya pengaduan Masyarakat ke Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tebo yang selanjutnya dilakukan Puldata dan Pulbaket kemudian ditemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi sehingga diserahkan ke Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Tebo untuk dilakukan penyidikan bidang pidsus selanjutnya pada hari ini dilakukan Ekspose terkait rencana Penetapan tersangka dan dari hasil ekspose tersebut diperoleh hasil bahwa tim penyidik sepakat untuk menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Peningkatan Jalan Simp. Logpon – Padang Lamo – Tanjung Kabupaten Tebo TA.2019 yaitu;
1. Tersangka H. Ismail (pengusaha/ kontraktor),
2. Tersangka Ir. Tetap Sinulingga (PPK/ Kabid Bina Marga DPUPR Provinsi Jambi)
3.vTersangka Suarto (Direktur PT. Nai Adhipati Anom);

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Dinar Kripsiaji, S.H.,M.H dalam press conference tersebut menyampaikan pada intinya bahwa telah dilakukan ekspose dan sudah ditetapkan 3 orang menjadi tersangka dengan inisial H. IS, TS dan S dalam proyek Peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019 ini sekitar Rp.7,3 milyar. dan untuk hari ini ada 2 orang tersangka yang dilakukan pemeriksaan, sementara untuk 3 tersangka tidak dilakukan penahanan karena masih bersikap kooperatif dan apabila nantinya tidak kooperatif maka akan dilakukan penahanan terhadap ke – 3 tersangka;

Penetapan 3 (tiga) orang tersangka dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Baca Juga :   Kunker Ke Koramil 0607-11/Cbdk, Dandim 0607/Kota Sukabumi Sampaikan Arahan Bagi Anggota Babinsa

Jakarta 14 April 2022
PENERANGAN HUKUM KEJATI JAMBI

Mau Pesan Bus ? Klik Disini