Jambi – Muaro Jambi – Newslan-id. Antoni warga desa Tarikan Kecamatan Kumpe Ulu Kabupaten Muaro Jambi melakukan gugatan terhadap BPN RI, PT. FPIL dan Bahusni. Senin(11/04/2022)
Antoni mempercayakan dan memberikan kuasa kepada Kantor Advokat Zainal Abidin, SH & Rekan beralamat jalan Lingkar Selatan leg Sersan RT 05 Kel. Lingkar Selatan Kec. Paal Merah Kota Jambi provinsi Jambi yang langsung di terima oleh Zainal Abidin SH dan A. Kadir, SH.
Dengan ini Antoni mengajukan Gugatan kepada ,
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq Kantor wilayah Pertanahan Provinsi Jambi cq Kantor Pertanahan Muara Jambi, beralamat di komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang sengeti, Kabupaten Muara Jambi, Selanjutnya disebut TERGUGAT I;
PT. FPIL alamat di JL. Kop. UD. SUNARYO No.11 RT.007 Kel. Talang Bakung Kec. Paal Merah Kota Jambi Propinsi Jambi Telp./Fax.0741-3081291, Selanjutnya disebut TERGUGAT II;
BAHUSNI, warga Desa Sumber Jaya Kec. Kumpe Ulu Kab. Muaro Jambi Provinsi Jambi, Selanjutnya disebut TERGUGAT III;
Adapun yang menjadi dasar atau dalil-dalil gugatan ini, sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 1997 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 13-VI-1997 Tentang Penegasan Tanah Negara Sebagai Objek Pengaturan Penguasaan Tanah/Land Reform seluas ± 1008,50 ha yang berada (dahulu) di Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan seluas 430,75 ha, Desa Sungai Gelam Kecamatan Jambi Luar Kota seluas 81,25 ha,
Dan Desa Tarikan Kecamatan Kumpe Ulu seluas 496,50 ha, dimana masing-masing Desa tersebut berada (dahulu) di Kabupaten Batang Hari dan saat ini menjadi Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi; dengan klaim tanah tersebut masuk dalam wilayah adminitrasi Desa Sumber Jaya Kecamatan Kumpe Ulu Kabupaten Muaro Jambi serta membangun Kebun Kelapa Sawit, dengan batas-batas tanah yang dikuasai oleh Tergugat II dan Tergugat III, sebagai berikut :
Tanah Objek Land Reform yang dikuasai oleh Tergugat II dengan Luas ± 51 ha.
Dan permasalahan ini sudah masuk surat gugatan ke Pengadilan Negeri Sengeti, dengan masukan no perkara 22/Pdt.g/2022/pn sgt.
Menurut Zainal Abidin selaku Pengacara penerima kuasa dari penggugat,
“Yang dilakukan oleh BPN,PT. FPIL, Bahusni sangat menyalahi aturan yang seharusnya di distribusikan kepada warga masyarakat Tarikan namun di klaim oleh PT.FPIL dan oknum tokoh masyarakat Sumberjaya” ucapnya.
“Dan tidak ada upaya dari BPN Muaro Jambi untuk menyelesaikan permasalahan penyerobotan lahan tersebut” tambahnya.(red)**