Diduga Sering Edarkan Narkotika Jenis Shabu, Warga Rawas Ulu, Diringkus Polisi

 

Sumsel – Muratara – Newslan.id, Satres Narkoba Polres Muratara ungkap kasus tindak pidana Narkotika

Dasar :LP/A/ 30 /IV/2022 SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 8 April 2022.

Pelaku yaitu Tarigan (37) Warga Desa Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara Sumsel, harus berurusan dengan Polisi, dan kini mendekam di jeruji besi.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba AKP Achmad Fauzi menjelaskan, berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu Kelurahan Pasar Surulangun.

Barang bukti berhasil di amankan, yaitu 1 (satu) Bungkus plastik klip bening yang terbalut kantong plastik asoy warna hitam yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100,72 gram.

Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di sekitar Kelurahan Pasar Surulangun Rawas, Kecamatan Rawas Ulu, kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah diketahui kebenarannya pada hari Jum’at tgl 8 April 2022 sekira jam 16.00 wib di dapatkan informasi yang akurat selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap seseorang yang dicurigai tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) Bungkus plastik klip bening yang terbalut kantong plastik asoy warna hitam yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100,72 gram.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan dan pengembangkan kasusnya.terangnya

Red

Baca Juga :   Kegiatan Rutin Pembersihan Tanam Tumbuh di Bawah Jaringan PLN
Mau Pesan Bus ? Klik Disini