Pemerintah Harus Menarik Tabung LPG Subsidi 3kg, Sebelum Naikkan Harga.

 

Jambi – NEWSLAN-ID. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan memberikan signal akan naiknya harga pertalite dan LPG subsidi 3 kg antara bulan Juli September 2022. Jum’at (08/04/2022).

Hal ini sangat melukai hati masyarakat, yang mana masih dalam kondisi ekonomi tak menentu, dan masih kondisi covid 19 menghantui, ini ditambah dengan kenaikan beberapa kebutuhan pokok serta kenaikan BBM dan LPG subsidi 3 kg.
Lengkap sudah derita masyarakat sekarang ini.

Menanggapi informasi tersebut, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) angkat bicara.

“Sebelum dinaikan harga LPG 3 kg, maka kita gugat pemerintah untuk menarik tabung LPG 3 kg yang ada, karena banyak tidak sesuai dengan SNI” tegasnya.

“Pemerintah dalam hal ini jangan asal-asalan ambil kebijakan, tanpa patuhi perundangan yang mereka buat sendiri” tambahnya

Dan dalam bulan ini Lpkni Pusat, melakukan gugatan terkait tabung LPG subsidi 3 kg yang beredar di masyarakat, disinyalir sudah tidak sesuai dengan standar SNI.

Adapun tergugat saat ini adalah, Kementerian Perdagangan, kementerian Perindustrian, BSN dan Pertamina.

Dan untuk sidang gugatan di PTUN Jambi, dengan jadwal sidang pertama tanggal 13 April 2022.

Disini Lpkni mohon dukungan dari masyarakat keseluruhan, agar pemerintah tidak seenaknya buat aturan, tapi di langgar sendiri .

Dan selama ini tidak audit yang transparan terkait pengadaan tabung LPG subsidi 3 kg.(red)**

Baca Juga :   Aplikasi Calegs: Sukseskan Kampanye Anda dengan Manajemen Tim yang Efisien!
Mau Pesan Bus ? Klik Disini