MUSPIKA KECAMATAN CARIU GELAR RAPAT DENGAN PARA PENGUSAHA HIBURAN MALAM AGAR PATUHI MAKLUMAT – PERDA DI BULAN SUCI RAMADHAN 1443 H 2022

 

Jabar – Bogor  – Newslan.id .” Demi menjaga Kondusivitas dalam beribadah Puasa umat Muslim di bulan suci Ramadhan 1443 H 2022, Muspika kecamatan Cariu – Bogor timur undang para pengusaha hiburan malam pada rapat terkait larangan dan Implementasi Perda / Peraturan daerah Kabupaten Bogor nomor.8 tahun 2006 tentang ketertiban umum.

Pada rapat tersebut yang di gelar di Aula kantor kecamatan pada ,Kamis.7 Maret 2022.

“Camat Cariu. drs. Bang Bang Padmanegara. M.Si. meminta kepada para pengusaha, Tempat Hiburan Malam ( THM ) agar tidak buka pada siang hari karena biasanya kalau cafe biasanya ada Music bisa Karaoke kadang juga disitu ada Miras saya minta ikuti aturan , terlebih ini di bulan suci Ramadhan ( Puasa ) kita umat Muslim dan kalau buka di malam hari saya minta hanya sampai pukul 22:00 wib ,mari kita saling menghargai agar semua Kondusif , tertib dan tidak ada gesekan, disini juga hadir para Tokoh MUI kecamatan, para Tokoh masyarakat , tolong di fahami dan di ta,ati.” Tegas camat Cariu.

Kapolsek Cariu. Kompol . Yufrialdi .SH.( Aldi ) biasa di sapa yang turut hadir menegaskan.” Saya minta kepada Bapak / Ibu para pengusaha Cafe – Warung Nasi ( Warnas ) tidak buka pada siang hari, boleh buka pada pukul 16:00 wib , dan saya juga minta kepada Bapak , Ibu yang hadir ini para pengusaha ya memang sengaja di undang oleh, bapak Camat dan kami ( MUSPIKA ) disini juga hadir ketua MUI , Danramil , pak Srkcam ,para tokoh masyarakat , intinya kami dari Aparat TNI – Polri jangan ada yang menjual Minuman keras ( MIRAS ) karena ini sudah ada laporan dari masyarakat di Cafe si, A.B.C. menjual Miras dan buka siang malam ini tidak boleh , jika ada yang melanggar akan kami tindak tegas karena ini tugas dan wewenang kami sebagai Aparat.” Tandas kapolsek Cariu. Kompol. Aldi . SH. dihadapan para pengusaha Hiburan malam dan Warnas.

Baca Juga :   Ingin Melarikan Diri Komplotan Pencuri Lintas Provinsi Tertangkap di Pelabuhan Bakuheni

,”Senada dengan Kapolsek Cariu, Danramil Koramil 2108 Cariu Tanjungsari. Kapten Inf. Joko Mulyanto. Kami dari TNI sepakat dengan, bapak Kapolsek , karena ini di bulan Ramadhan , bulan puasa dimana kita sebagai umat Muslim menjalankan ibadah puasa, tentunya tidak ingin ada, permasalahan di lingkungan / wilayah kecamatan Cariu dan Tanjungsari, jadi tolong di ikuti di ta’ati aturan dan kesepakatan yang tertera di Maklumat surat Edaran yang langsung dari Ibu Bupati , saya juga meminta kepada bapak / ibu yang menjual Minuman keras ( Miras ) hentikan karena banyak terjadi Kriminalitas , kegaduhan yang di akibatkan minuman keras.”kata Joko Mulyanto.

“Sementara dari pihak MUI kecamatan Cariu yang di sampaikan oleh, Ustad. Sulaeman ( Sule ) kami dari MUI kecamatan Cariu meminta kepada para pengusaha Cafe , Warnas agar tidak buka pada siang hari dan tidak menjual MIRAS, saya dari awal Ramadhan tiap pukul 1 , 2 dini hari suka memantau ,dan saya lihat dengan mata kepala saya sendiri ada pengusaha yang menjual MIRAS itu saya tau, maka dengan kesempatan ini, kata Ustad Sule. Kita saling menghargai kami tau anda , anda usaha tapi tolong untuk di bulan suci Ramadhan mentaati aturan baik secara Agama dan juga Negara.” Pungkas nya.

,”Camat Cariu menambahkan. Sekali lagi tolong Aturan Maklumat Perda /Surat edaran di ta’ati , tadi pak Kapolsek , pak Danramil sudah sampaikan akan menindak tegas Bapak / Ibu jika masih bandel dan selanjutnya bukan hanya di stop warungnya tapi akan masuk ke ranah Hukum yang berlaku.” Imbuhnya.7/4/2022.| Marco.

Mau Pesan Bus ? Klik Disini