Berita  

Jelang Libur Nataru BBPOM Semarang Temukan 11 Produk Makanan Berbahaya.

 

Jateng – Semarang – Newslan.id – Libur Nataru ( Natal 2021 dan Tahun Baru 2022) banyak masyarakat yang telah menyiapkan segala makannan atau jajanan serta aneka minuman yang akan disajikan dalam memperingati Natal serta tahun Baru 2022 mendatang. Bahkan masyarakat kadang tidak mengetahui bahwa bahan bahan untuk membuat minuman yang akan disajikan nanti , menggunakan bahan bahan yang berbahaya bagi kesehatan manusia.

Baru baru ini Balai Besar POM di Semarang melakukan intensifikasi pangan menjelang Natal 2021 dan Tahun baru 2022, dengan 11 temuan produk pangan berbahaya mengandung bahan kimia. Termasuk makanan kedaluwarsa, dan produk pangan tanpa izin edar.

Dikatakan oleh Kepala Balai Besar POM di Semarang Sandra Linthin , bahwa setiap hari besar keagamaan, pihakBPOM selalu melakukan intensifikasi terhadap produk-produk makanan dan minuman yang dijual di pasar tradisional maupun pasar modern.

Sandra menjelaskan, biasanya produk-produk pangan yang disediakan pelaku usaha menjelang akhir tahun dalam jumlah banyak untuk memenuhi permintaan masyarakat. Sehingga, perlu dilakukan kegiatan intensifikasi guna memantau dan mengawasi produk pangan yang beredar itu sesuai aturan dan kesehatan.

Menurut Sandra, saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 58 sarana distributor dan toko modern serta pasar tradisional. Hasilnya, ada 11 sarana tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk rusak dan kedaluwarsa serta tanpa izin edar.

“Kita lakukan pengawasan secara intensif, dan dilakukan setiap Minggu. Mulai 1 Desember sampai dengan 7 Januari. Kami menjamin, terkait dengan produk-produk yang diperdagangkan,” kata Sandra.

Lebih lanjut Sandra menjelaskan, produk-produk yang rusak dan kedaluwarsa atau tanpa izin edar disita untuk dimusnahkan. Sehingga, tidak sampai dikonsumsi masyarakat dan berbahaya saat masuk ke organ tubuh.

Baca Juga :   Tim BNNK Lampung Selatan Geruduk Lapas Kalianda Beri Penyuluhan, Geledah Blok Hunian, dan Tes Urin Acak

“Produk yang tidak memenuhi ketentuan itu terdiri dari cokelat batangan, minuman serbuk, susu kaleng dan juga ada permen impor,” pungkasnya. (Khrisna)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini