Kejari Batanghari Tetapkan 3 Tersangka Korupsi SPALD-T Kab. Batanghari TA. 2019 Kerugian Rp 1,5 M.

 

Jambi – Batanghari – Newslan-id.  Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Batanghari menetapkan 3 Tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) yang terletak di Perum Bulian Baru Rt. 25 Kelurahan Teratai Kecamatan Muara Bulian Kab. Batanghari TA. 2019 . Tiga tersangka itu adalah IP, IZ dan MBY.

IP ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Nomor : Print-38/L.5.11/Fd.1/08/2021 tanggal 16 Agustus 2021, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Nomor : Print-40/L.5.11/Fd.1/09/2021 tanggal 27 September 2021, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Nomor : Print-55/L.5.11/Fd.1/12/2021 tanggal 13 Desember 2021 dan Surat Penetepan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Nomor : TAP-01/L.5.11/Fd.1/04/2022 tanggal 04 April 2022.

IP merupakan Direktur CV. Kajen Bersemi” ujar Kajari Batanghari Sugih Carvallo, SH MH dalam konferensi pers, Senin 4 April 2022.

Sementara IZ ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetepan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Nomor : TAP-03/L.5.11/Fd.1/04/2022 tanggal 04 April 2022.

Sedangkan MBY ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetepan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Nomor : TAP-02/L.5.11/Fd.1/04/2022 tanggal 04 April 2022.

Kasus tersebut diduga merugikan negara hingga Rp. 1,5 Milyar.

Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari Sugih Carvallo, SH MH menyampaikan para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di titipkan di Polres Batanghari.

Kasus ini bermula pada Tahun 2018 Kementrian PUPR meluncurkan Program Hibah Australia – Indonesia untuk Pembangunan Sanitasi (SAIIG) Tahap II, dimana Pemerintah Daerah diwajibkan melakukan Investasi terlebih dahulu untuk meningkatkan layanan sanitasi yang layak, yang akan dilanjutkan dengan pencairan dana hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah setelah di lakukan verifikasi oleh Kementerian Teknis. Bahwa dasar Program Hibah Australia – Indonesia untuk Pembangunan Sanitasi (SAIIG) Tahap II adalah MOU antar Pemerintah Indonesia dan Australia tanggal 13 Februari 2017. Kabupaten Batanghari tertarik dengan program tersebut kemudian menerbitkan Surat Pernyataan Minat kemudian mengikuti sosialisasi lalu berdasarkan surat pernyataan minat tersebut Kabupaten Batanghari ditetapkan sebagai penerima hibah. Pada Tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Batanghari memasukkan Anggaran Pembangunan SPALD-T dalam APBD TA 2019 pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Batanghari dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 1.678.468.909,74.

Baca Juga :   Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Apel Kesiapsiagaan Guna Mengantisipasi Dan Menghadapi 5erjadinya Bencana Alam

Kemudian di tunjuk CV. Rekans Tri Perkasa sebagai pelaksana dalam pekerjaan perencanaan dengan metode pengadaan penunjukan langsung, setelah itu dilaksanakan pelelangan melalui proses tender dan dimenangkan oleh CV. Kajen Bersemi, dalam proses pengerjaan setelah dilakukan penandatanganan kontrak dimana fakta dilapangan pembangunan SPALD-T dikerjakan oleh IZ lalu dialihkan kepada MBY yang mana mereka tidak terdaftar dalam perusahaan IP selaku Direktur CV. Kajen Bersemi.

Sugih Carvallo menambahkan sudah 32 orang saksi yang dilakukan pemeriksaan dari Unsur Pemerintah, Unsur Pelaksana, Unsur penerima manfaat (masyarakat). Apakah ada Tersangka baru yang akan ditetapkan menunggu perkembangan dari penyidikan oleh Tim Penyidik yang nanti nya akan kita beritahukan kepada rekan-rekan Media.

Untuk ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.( Marta aries)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini