DPRD Batanghari Agar Segera Bertindak, Untuk Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat

 

Jambi – Batanghari – Newslan.id, Terkait Laporan Masyarakat yaitu satu diantaranya, gudang tempat penumpukan karet Agung Jaya yang terletak di Rt 09 Desa Tebing Tinggi Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, yang diketahui milik Salman, seorang warga berdomisili di kota Jambi.

Gudang tersebut hingga kini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung(PBG) sebagai mana yang telah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor :16 Tahun 2012, selain itu juga terkait izin lingkungan kegunaan yang di gunakan AMDAL atau UKL-UPL sebagai persyaratan memperoleh izin Usaha, Tanda daftar Usaha sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor:5 Tahun 2012.

Tim Media Anggota Organisasi Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Kabupaten Batanghari dalam melakukan pokok pokok kontrol sosial sesuai amanat UUD Pers Nomor: 40 tahun 1999 melaksanakan Investigasi ke lokasi hari Selasa (3/4/2022).

Sebelumnya melakukan mohon izin koordinasi kepada Kepala Desa Tebing Tinggi Lucky Wijaya.SH, dan tidak lama berselang Kepala Desa Lucky.W. juga hadir ikut serta dalam melakukan investigasi tersebut.

Dalam Investigasi oleh pihak Media, Kepala Desa juga langsung melihat pembuangan limbah cair, limbah B.3, yang berlokasi di belakang gudang, Lucky menyayangkan bag penampung limbah yang ada tidak sesuai dengan aturan seharusnya tertuang di dalam UKL-UPL dan AMDAL, bahkan jelas Lucky selama ini juga pihak Desa tidak ada komonikasi bersama Agung Jaya, walaupun keberadaan gudang berada di Desa Tebing Tinggi.

Kepala Gudang Surya ketika di tanya terkait hal tersebut, hanya memberikan jawaban.
“Ya awal sebelumnya di kembangkan menjadi gudang penumpukan karet dulu, ruko yang ada di depan merupakan tempat usaha jual beli bahan dan alat alat bangunan saja.” Beber Surya, sat ditanya terkait izin lingkungan maupun izin PBG pihak gudang dan Managemen tidak mampu untuk menunjukannya.

Baca Juga :   Kapolsek Mandiangin Dukung Ketahanan Program Pemerintah Pusat Tanam Jagung Bersama Unsur Tripika dan Kades

Sementara yang ada berupa Nomor Induk Berusaha(NIB) dengan nomor 8120119010336,
Saat di lakukan pengecekan NIB tersebut masih nomor lama dan belum migrasi, apa bila sudah di migrasi baru kita mengetahui resiko dan kebenaran yang terdata, sebelum berita ini ditayangkan, pihak media pun telah melayangkan Surat Kepada DPRD Batanghari dan Dinas terkait, agar kiranya bisa untuk di tindak lanjuti.

(Marta aries)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini