Jambi – Batanghari – Newslan.id, Salah satu gudang tempat penumpukan karet Agung Jaya yang terletak di Rt 9 Desa Tebing Tinggi Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, di ketahui milik Salman yang berdomisili di Kota Jambi.
Gudang tersebut hingga kini belum mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG), sebagai mana yang telah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor:16 Tahun 2012. Di samping itu juga terkait izin lingkungan kegunaan yang di gunakan AMDAL atau UKL-UPL sebagai persyaratan memperoleh izin usaha tanda daptar usaha sesuai dengan peraturan menteri lingkungan hidup Nomor:5 Tahun 2012.
Tim Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Kabupaten Batanghari dalam melakukan pokok pokok kontrol sosial sesuai amanat UUD Pers Nomor: 40 tahun 1999 melaksanakan Infestigasi ke lokasi, Selasa 22/3/2022.
Sebelumnya melakukan koordinasi kepada Kepala Desa Tebing Tinggi Lucky Wijaya.SH, bahkan Kepala Desa Lucky.W. juga ikut serta dalam melakukan investigasi tersebut.
Dalam melakukan investigasi Kepala Desa juga langsung melihat pembuangan limbah cair,limbah B.3, yang berlokasi di belakang gudang, Lucky menyayangkan bag penampung limbah yang ada tidak sesuai dengan aturan seharusnya tertuang di dalam UKL-UPL dan AMDAL, bahkan jelas Lucky selama ini juga pihak Desa tidak ada komonikasi bersama Agung Jaya, walaupun keberadaan gudangnya berada di Desa Tebing Tinggi.
Kepala Gudang Surya ketika di tanya terkait hal tersebut enggan memberikan jawaban.
“ia menjelaskan awalnya sebelum di kembangkan menjadi gudang penumpukan karet dulu ruko yang ada di depan merupakan tempat usaha jual beli bahan dan alat alat bangunan, di tanya terkait izin lingkungan maupun izin PBG pihak gudang dan manajemen tidak mampu untuk menunjukannya, sementara yang ada berupa Nomor Induk Berusaha(NIB) dengan nomor 8120119010336, saat di lakukan pengecekan NIB tersebut masih nomor lama dan belum Migrasi, apa bila sudah di Migrasi baru kita mengetahui resiko dan kebenaran yang terdata.
(Marta aries)