DIDUGA !!!. Jual Pupuk Subsidi Diatas HET Kios Pupuk Subsidi Akan Dilaporkan Ke APH Oleh Kelompok Tani

 

Sumsel – Musi Rawas – Newslan.id, 17 Maret 2022, Pupuk bersubsidi di Kabupaten Musi Rawas diduga masih dijual dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah oleh sejumlah pengecer atau kios penyalur pupuk bersubsidi.

Harga pupuk bersubsidi jenis urea itu 225ribu/kwintal, namun fakta nya di lapangan masih ada oknum pengecer yang menjual 300ribu/kwintal keadaan ini di benarkan oleh beberapa anggota kelompok tani yang ada di Kabupaten Musi Rawas.

Salah satu kelompok tani Sido Mulyo Maryadi yang beralamat di Desa Dwijaya Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan mengatakan ke awak media, kami sangat dirugikan karena kami menebus pupuk urea 300/kwintal dan Ponska 320/kwintal ditambah lagi uang penebusan pupuk harus di setorkan dulu ke kios resmi,ucapnya.

Keterangan Maryadi juga di benarkan oleh M. Wakijo Ketua kelompok tani Sriwedari yang beralamat di Desa Trikoyo Kecamatan Tugu Mulyo Kabupaten Musi Rawas sum-sel, membenarkan keterangan yang di berikan oleh Maryadi. Mengetahui hal ini, semua kelompok tani yang ada di Desa Dwijaya, Trikoyo, Kali Bening dan RDKK dibawah naungan kios pupuk H, Katimin yang beralamat di Desa Trikoyo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas akan laporkan ke aparat penegak hukum karena kami merasa dirugikan, tegas nya

Menanggapi hal ini , Kamil pemilik kios pupuk H,Katimin saat di konfirmasi media ini (red) membantah hal tersebut Kamil menjelaskan kami menjual pupuk sesuai dengan harga HET sesuai dengan surat perjanjian jual beli dari pemerintah/Distributor, terangnya.

Ditempat lain Tan Napitupulu SH selaku pengamat pendistribusian pupuk dan budidaya tanaman sangat menyayangkan hal tersebut beliau menambahkan perbuatan ini sangat mencederai para petani, menjual belikan pupuk bersubsidi diatas harga HET termasuk perbuatan melanggar hukum, bisa di ancam UU no8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan dan UU no 7 tahun1955 tentan g pengusutan, penuntut, dan peredilan tindak pidana ekonomi dan tuntutan nya 6 tahun penjara, pungkasnya.

Baca Juga :   Kegiatan Upacara Corps Raport Perwira dan Kenaikan Pangkat Bintara POLRI TMT 1 Januari 2022 Dan Wisuda Purna Bhakti Th. 2021 Polrestabes Semarang.

(M Aap)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini