Sidang pertama Endang (Penggugat) Melawan PT. BPR Central Dana di salah satu ruang sidang PN Jambi
Jambi — Newslan-id. Seperti tidak kunjung usai permasalahan konsumen yang ada di Jambi, kali ini Bank Perkreditan Rakyat Central Dana Mandiri digugat oleh Nasabahnya dengan nomor perkara 23/Pdt.G/2022/PN Jmb.
Yandri Roni, Humas Pengadilan Negeri Jambi membernarkan bahwa PT. BPR Central Dana di gugat oleh nasabahnya, ” Perkara no. 23/Pdt.G/2022/PN Jmb antara Endang (penggugat) lawan PT BPR Central Dana Mandiri. Sidang pertama tanggal 9 maret 2022 ” Ujarnya, Rabu (09/03/2022).
Diketahui sidang pertama ini dengan agenda pembacaan jadwal mediasi dan tahapan sidang berikutnya, dimana sebagai Hakim Ketua yakni Partono, dan Hakim Anggota Yakni Rintis Candra dan Budi Chandra Permana.
Endang yang sempat diwawancarai oleh awak media membeberkan alasannya menggugat Bank Centra Dana yang sudah cukup lama berkerjasama dengan dirinya, Endang mengaku merasa tertekan karena merasa di intimidasi oleh pihak bank yang akan mengambil tindakan tegas terhadap dirinya.
” Saya ini sudah 5 tahun berkerjasama dengan bank ini, jadi selama ini saya hanya membayar bunga, jadi beberapa bulan ini macet karena kondisi covid-19 penghasilan berkurang, pokoknya dia mengintimidasi terus mau dilelang lah dan di pasang plang lah ” Ungkap Endang saat diwawancarai sebelum sidang dimulai.
Namun itikad baik tetap ditunjukan oleh Endang, yang akan tetap kooperatif untuk membayar kewajibannya kepada Bank tersebut, namun dirinya dengan tegas menyatakan hanya ingin membayar utang pokoknya saja.
“Saya tetap mau membayar tapi mau membayar pokoknya saja dengan cara menyicil, selama ini saya sudah bayar bunga lebih dari pinjaman saya, kemarin 100 juta, sedangkan bunga sudah saya bayar sekitar kurang lebih 100 juta” imbuhnya
Terpisah, Ketua Majelis Hakim saat diruang sidang menerangkan bahwa kedua belah pihak akan kembali di meja hijaukan sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan. ” Mediasi sampai dengan tanggal 21 April 2022, kemudian sidang pertama dengan agenda pembacaan gugatan tanggal 27 April 2022, pada tanggal 20 bulan 7 putusan ” Kata yang mulia ketua majelis hakim.
Setelah menyatakan jadwal sidang berikut dengan agendanya, majelis hakim langsung menutup sidang mediasi pertama. ” Dengan ini sidang saya tutup ” Kata-nya sembari mengetuk palu.
Namun seseorang yang diketahui dari pihak PT. BPR Central Dana saat ingin dimintai keterangan terkait dugaan tindakan intimidasi seperti apa yang di ungkapkan oleh penggugat yakni Endang, orang tersebut langsung menghindar.
Terlihat Endang sebagai penggugat turut di dampingi langsung oleh Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Kurniadi Hidayat. ( red/lpkni)