Kades Melapari, Mengakui Memenangkan Sengketa Tanah Yang Dihibahkan Oleh Desa

 

Jambi – Batanghari – Newslan.id, Sengketa tanah antara Herman dan Kades Malapari pada persidangan di Pengadilan Negeri Muara Bulian di menangkan oleh Kades Asnawi, yang berlokasi di pinggiran Desa Malapari.Kamis(04/03/2022)

Pada saat di jumpai di Kantor Desa Malapari Asnawi memaparkan kepada awak media “Dalam Persidangan masalah tanah 70 tumbuk yang dihibahkan oleh Datuk dari istri Herman yang sempat bersengketa dari Tahun 2017 telah dimenangkan oleh Desa, dengan dasar surat hibah pada Tahun 2016 di Pengadilan Negeri Muara Bulian Kabupaten Batanghari, penuturan dari kades dalam menjelaskan Pengadilan Muara Bulian telah di menangkan oleh pihak Desa Malapari, tanah tersebut akan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat Desa, dan kemenangan persidangan ini sudah diketahui masyarakat Desa,” Ungkap Asnawi.

“Dalam hal ini memang surat hibah lebih dahulu terbit dari pada sertifikat dari lawan sengketa, kita hanya berharap kedepannya agar tetap ada hubungan baik terhadap lawan sengketa.’Tutup Asnawi.
(Marta aries)

Baca Juga :   Penyerobotan Tanah di Batu Balang Berakhir Damai, Kuasa Hukum : 7 Point Kesepakatan
Mau Pesan Bus ? Klik Disini