Berita  

Tanggapan Legislator Lisda Hendrajoni Terkait Surat Edaran (SE) Kementerian Agama, Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

 

Jakarta-Newslan.id. Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni menanggapi Surat Edaran Menteri agama terkait tentang aturan pengeras suara di tempat Ibadah Khususnya Mesjid.

Menurut Anggota Fraksi Nasdem tersebut, hendaknya Kementrian lebih bijak dalam mengeluarkan Surat Edaran sehingga menjadi menyejukkan suasana, bukan malah sebaliknya yang memunculkan propaganda di kalangan masyarakat.

“ Harusnya dalam situasi saat ini pejabat publik lebih bijak dalam mengambil kebijakan, sehingga menimbulkan kesejukan ditengah-tengah masyarakat. Bukan malah menimbulkan propaganda, yang malah menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ujarnya

Lisda menilai, belum ada urgensinya Surat Edaran terkait pengeras suara tersebut dikeluarkan oleh Menteri Agama, mengingat persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan cara musyawarah.

“Jadi seharusnya jangan terlalu mengatur secara tekhnis. Padahal, kalaupun ada persoalan yang timbul (akibat pengeras suara), dapat diselesaikan secara musyawarah. Kebijakan tersebut juga tidak bisa disamaratakan di seluruh Indonesia, karena keberagaman yang dimiliki oleh masing-masing daerah. Harusnya disesuaikan dengan Culture dan budaya dari daerah tersebut,” jelasnya.

Ketua Umum LASQI tersebut menambahkan, seharunya pihak Kemenag lebih fokus kepada bagaimana meramaikan mesjid di masing-masing daerah, sebagai sarana Ibadah, bahkan sebagai peningkatan ekonomi ataupun wisata Islami

“ Seyogyanya kita berfikir bagaimana meramaikan Mesjid di masing-masing Daerah, seperti Sumatera Barat kami mengoptimalkan program kembali ke surau yang melibatkan generasi muda. Selain itu, Keberadaan Mesjid juga dapat dijadikan pariwisata Islami dan berdampak secara ekonomi bagi masyarakat setempat,” terang Politisi asal Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat tersebut.

Menteri Agama Yaqut Qalil Qoumas resmi menerbitkan surat edaran mengenai aturan Pengeras Suara Mesjid terbaru. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Mesjid dan Mushala tertanggal 18 Februari 2022.

Baca Juga :   Layanan Arus Balik Gilimanuk - Ketapang dan Bakauheni - Merak Cenderung Sepi, Pengguna Jasa Dihimbau tetap Waspada Cuaca Ekstrim dan Beli Tiket Online

(Maengki/Newslan.id)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini