Newslan.id Merangin. Widodo Kades Rejosari kecamatan Pamenang kabupaten Merangin Jambi menyerahkan kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) terkait warga SAD yang mengaku jadi korban minum air sungai tercemar limbah PT Sabang Sawit Nusantara (SSN). Rabu 5 februari 2025.
Hal itu terungkap saat Temenggung Gino dan warga SAD menemui Widodo Kades Rejosari dirumah nya.
Dimana Temenggung Gino menyampaikan bahwa minta bantuan dari LPKNI untuk mencari keadilan terhadap warga SAD yang dipimpin nya.
Widodo kepada tim media Newslan-id yang mendampingi Temenggung Gino menyampaikan bahwasannya mendukung dan menyerahkan segala sesuatu kepada LPKNI agar warga SAD mendapatkan keadilan.
“Kami pemerintah desa Rejosari mendukung dan menyerahkan segala sesuatu kepada LPKNI agar warga SAD mendapatkan keadilan “ucapnya.
“Karena kita tahu semua sungai adalah sumber kehidupan saudara SAD untuk kebutuhan sehari-hari, jangan sampai tercemar limbah pabrik “tambahnya.(Tim)