Newslan.id Jakarta – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Raker tersebut membahas sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyaluran pupuk subsidi.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti mewakili Menteri Perdagangan Budi Santoso, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, dan Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi.
Ketua BAKN DPR RI Andreas Eddy mengatakan, dalam masa persidangan ke-2 tahun sidang 2024-2025, BAKN melakukan penelaahan terhadap tata kelola subsidi pupuk. Dari hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Bagian Anggaran Belanja Subsidi terkait subsidi pupuk 2023, terungkap sejumlah permasalahan.
Permasalahan tersebut antara lain, pertama, perencanaan alokasi penerima pupuk bersubsidi 2023 melalui sistem e-alokasi masih belum memadai. Kedua, data petani yang terdaftar dalam e-alokasi tidak valid, namun mendapatkan kuota dan merebus pupuk bersubsidi.
“Ketiga, penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2023 tidak sesuai ketentuan, sebanyak 3,9 juta kilogram (kg) atau senilai Rp 23,05 miliar,” ujar Andreas dalam pembukaan rapat, di Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Keempat, penatausahaan pupuk bersubsidi oleh distributor masih kurang memadai. Kelima, alokasi, re-alokasi dan adendum kontrak pupuk bersubsidi 2023 tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, Andreas menambahkan, BPK juga telah memeriksa PT Pupuk Indonesia, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Pupuk Kalimantan Timur, dan PT Pupuk Kujang atas perhitungan subsidi pupuk dan penyaluran pupuk bersubsidi 2021.
Pemeriksaan tersebut mengungkap sejumlah permasalahan, antara lain penyaluran pupuk urea bersubsidi oleh distributor dan kios pengecer yang tidak sesuai ketentuan, sehingga tidak tepat sasaran. Selain itu, juga belum diterimanya ganti rugi atas koreksi penagihan pembayaran pupuk subsidi.
Selanjutnya, belum dikenakannya denda keterlambatan pengambilan pupuk bersubsidi kepada distributor, penatausahaan penyaluran pupuk bersubsidi yang belum sesuai ketentuan, serta harga tebus distributor untuk pupuk bersubsidi yang belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pertanian.
Andreas mengatakan, karena permasalahan ini masih dalam proses telaah maka Raker kali ini akan digelar secara tertutup. Ia juga menambahkan, hasil pembahasan akan disampaikannya secara terbuka usai rapat.
“Atas permasalahan tersebut, kami juga mengikuti bahwa pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan baru di dalam distributor pupuk ini. Karena itu nanti, karena ini permasalahannya juga menyangkut telaahan, maka rapat ini akan dilakukan secara tertutup, nanti setelah rapat, kita akan sampaikan (hasilnya),” tutupnya.(Arini)