Ada Apa Gerangan, Dua Wartawan Dihalangi Peliputan Sertijab Pergantian Kalapas Kelas IIA Kalianda Menuai Kontroversi

NEWSLAN.ID, Lampung Selatan – Insiden tak mengenakkan dialami dua wartawan media Televisi di Lampung, yakni Heri Pulistiawan MNCTV dan Sriwi Dodo liputan 4, saat hendak meliput acara pisah sambut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Kalianda.

Kedua wartawan itu mengaku dilarang meliput acara serah terima jabatan (Sertijab) Kepala lapas, Chandran Lestyono ke pejabat baru Beni Nurohman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rutan Kelas IIA Klianda, Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (1/2/2025).

Heri mengatakan, saat dia bersama rekannya meminta izin ke petugas jaga Rutan untuk melakukan peliputan acara tersebut, seorang Pegawai Lapas, bergegas berkoordinasi dengan Humas.

“Awalnya petugas lapas, bertanya dari mana? kami pun menjawab dari media, dan kami hendak melakukan peliputan giat Sertijab Kepala Lapas,” terang Heri saat ditemui di sebuah halaman Lapas Kalianda, Kecamatan Kalianda,

Setelah itu, petugas Lapas tersebut berkoordinasi ke Humas Melalui Telepon  suara dari balik Hp Mengatakan Biarin aja.

“Saat berkoordinasi lewat Hp, Humas bilang ‘biarin aja’, sehingga petugas tersebut menyampaikan ke kami hasil koordinasi tersebut, kami pun menjawab dengak kata ‘siap pak,” tambah Heri.

Beberapa saat menunggu, rekan dari media Televisi lainnya bergegas menghampiri bentuk Solidaritas terhadap sesama jurnalis

Saat di wawancara kepala lapas kelas IIA Kalianda yang baru Beni Nurohman mengatakan, dirinya tidak mengetahui kejadian tersebut dirinya mengatakan baru hari ini di serahkan penugasan kepadanya serta kedepannya akan welcome terhadap rekan rekan media

” Saya baru saja di serah terima jabatan ini jadi tidak mengetahui kejadian itu, dan saya berjanji kedepannya lapas Kalianda ini akan welcome kepada kawan kawan media,” papar Beni

Terpisah, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, menyayangkan insiden yang menimpa dua wartawan yang melakukan tugasnya dalam mencari informasi.

“Siapa pun tidak boleh menghalang-halangi tugas seorang wartawan, karena Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi ke publik sesuai koridor undang-undang Pers yang berlaku,” tegas Bisman saat dihubungi via telepon selulernya.

Sekadar diketahui, Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya.

Jaminan ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers, disebutkan menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. ( Ardiyanto)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini