Terus Bergulir …!!! Terkait Laporan Pengaduan Oleh H. Sukarlan Terhadap Ibrahim Kades Muara Danau.

 

Jambi – Sarolangun – Newslan-id – Terkait Laporan Pengaduan H Sukarlan Pimpinan Redaksi Newslan-id, tanggal 08 Februari 2022 tentang telah terjadinya dugaan tindak pidana ” Penghinaan” sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 310 KUHP. Jum’at (18/02/2022)

Dalam hal ini Polres Sarolangun dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) menyatakan telah terima laporan dari Sukarlan yang diterima oleh Unit Krimum Sat Reskrim Polres Sarolangun guna melakukan penyelidikan dalam waktu 30 hari dan dalam waktu 20 hari akan diberitahukan hasil perkembangannya. Jika diperlukan waktu perpanjangan penyelidikan.

Sebagai keseriusan Polres Sarolangun menyikapi laporan pengaduan ini dengan mengundang para saksi untuk klarifikasi, terkait kasus ini. Yaitu Amrizal Wartawan Provinsi Jambi dan M Iqbal sebagai Kabiro Kabupaten Sarolangun , yang keduanya dari wartawan media NEWSLAN.ID

Yang dalam undangan klarifikasi tertulis 14 Februari 2022, untuk hadir tanggal 17 Februari 2022 hari Jumat, untuk memberikan keterangan/informasi.

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono dalam hal ini diwakili oleh Kasat Reskrim AKP. Riendie Rienaldy, SIK

” Ya untuk terkait kasus 310 Kades Muara Danau Ibrahim yang sudah kita tindaklanjuti” ucap Kasat Reskrim.(red)**

 

 

Baca Juga :   SMPN 19 Merangin Adakan Bazaar Lintas Mapel Yang Diikuti Kelas VIII A Dan VIII B
Mau Pesan Bus ? Klik Disini